EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung mengumumkan penangkapan tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk. Hendry Lie, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, berhasil ditangkap setelah mangkir dari berbagai panggilan penyidik. Korupsi yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022 ini diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Qohar, Hendry beberapa kali dipanggil secara resmi tetapi tak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Sebagai langkah awal, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan keputusan pencekalan atas Hendry pada Maret 2024, disusul penarikan paspornya oleh Imigrasi.
Kendati demikian, Hendry tetap tidak hadir dan dinyatakan sebagai tersangka pada 15 April 2024.
Kerja sama antara Direktorat Penyidikan Jampidsus dan tim intelijen Jamintel Kejagung berhasil menahan Hendry di Bandara Soekarno-Hatta setelah ia tiba dari Singapura pada 18 November 2024. Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024.
Setelah pemeriksaan awal di Gedung Menara Kartika, Hendry langsung dijebloskan ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan. Penahanan ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 November 2024.
Kejagung menjelaskan bahwa Hendry memiliki peran besar sebagai beneficiary owner PT TIN. Ia diduga sengaja menyewa peralatan peleburan timah dari PT Timah Tbk. bersama PT TIN. Timah yang dipasok berasal dari perusahaan rekanan seperti CV BBR dan CV SMS, yang berfungsi sebagai penerima timah hasil penambangan ilegal.
Selain Hendry, masih ada 20 tersangka lainnya yang tengah dalam proses persidangan terkait kasus ini. Negara dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp300 triliun.
Atas tindakan ini, Hendry dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (rizky)













