EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Helena Lim, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Helena kini divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Banding, Budi Susilo, di ruang sidang PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Sebelumnya, di tingkat pertama, Helena hanya divonis lima tahun penjara dan didenda Rp750 juta.
Baca Juga: Vonis Pengusaha Harvey Moeis Diperberat, Kini 20 Tahun Penjara
Selain terbukti korupsi, Helena juga dinyatakan bersalah dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis banding pun menambahkan hukuman pembayaran uang pengganti Rp900 juta, dengan mempertimbangkan barang bukti yang telah disita sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Tak hanya Helena, hukuman Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, juga diperberat. Ia kini harus mendekam di penjara selama 20 tahun dan didenda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar majelis hakim dalam putusannya.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka hukumannya akan bertambah delapan bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi kerugian.
Keputusan ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kasus korupsi besar yang merugikan negara, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. (tim)








