EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah kembali mengingatkan keras bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar tidak bermain-main dengan aturan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, kredit KUR hingga Rp100 juta wajib diberikan tanpa syarat agunan tambahan, setelah laporan pelanggaran masih terus berdatangan dari daerah.
“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Masih ada kejadian oknum di lapangan meminta jaminan. Itu pelanggaran,” tegas Maman di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Nada Maman mengeras ketika menyebut konsekuensi bagi bank-bandel. Laporan pelaku UMKM kini menjadi dasar penjatuhan sanksi, termasuk pencabutan subsidi bunga KUR.
“Kalau terbukti, subsidi tidak akan kita cairkan. Sudah banyak kasusnya,” katanya.
Teguran itu bukan tanpa dasar. Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 secara tegas melarang bank meminta agunan untuk KUR di bawah Rp100 juta. Pasal 14 ayat 3 menyebut agunan tambahan tidak berlaku untuk plafon tersebut.
Sementara Pasal 14 ayat 5 memberi sanksi jelas: bank yang melanggar kehilangan subsidi marjin untuk debitur terkait.
Untuk mempersempit celah manipulasi, Kementerian UMKM membangun sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi kanal tunggal laporan dari seluruh daerah, termasuk pengaduan penyaluran KUR yang menyimpang.
“Insya Allah setelah Desember, semua pelaku usaha bisa langsung melapor ke Sapa UMKM,” kata Maman.
Dengan penegasan terbaru ini, pemerintah seolah memberi sinyal bahwa era kompromi terhadap perbankan nakal akan berakhir. Pelaku usaha diminta aktif melapor, sementara bank dipaksa patuh: berikan kredit sesuai aturan, atau bersiap kehilangan subsidi. (kpc)










