EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Gorontalo Kota resmi menyerahkan tersangka berinisial MS (34), warga Kecamatan Dumbo Raya, ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin 20 Januari 2025.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., Rabu (22/1/2025) menjelaskan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kasus ini berawal dari laporan korban, Ayu Lestari, yang merasa dirugikan.
Menurut Kompol Leonardo, Ayu Lestari baru menyadari adanya penyalahgunaan identitasnya pada Mei 2024 saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) di BRI. Namun, permohonannya ditolak karena namanya telah tercatat dalam BI Checking akibat pinjaman KUR di BRI Unit Kota Utara.
“Dari hasil penyelidikan, MS mengakui telah menggunakan data pribadi Ayu Lestari untuk mengajukan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta dengan skema angsuran Rp1,5 juta per bulan selama tiga tahun. Namun, tersangka hanya membayar dua kali cicilan sebelum menunggak,” ungkap Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, MS berdalih bahwa hanya oknum mantri BRI yang melakukan survei mengetahui jika identitas yang digunakan bukan miliknya, sementara pegawai bank lainnya tidak mengetahuinya.
“Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Berdasarkan pemeriksaan, MS sengaja memalsukan data karena namanya sudah masuk daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa mengajukan kredit atas namanya sendiri,” tandasnya. (rizky)










