Hukum & Kriminal

Polisi Sita Aset Rp 1,5 Triliun dari Kasus TPPU Net89

×

Polisi Sita Aset Rp 1,5 Triliun dari Kasus TPPU Net89

Sebarkan artikel ini
DITTIPIDEKSUS Bareskrim Polri kembali mengamankan aset terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang dari skema robot trading Net89. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengamankan aset yang terkait dengan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari skema robot trading Net89.

Kali ini, penyidik menyita properti milik tersangka dengan nilai mencapai Rp 1,5 triliun.

Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan mencakup 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar.

Kendaraan tersebut meliputi Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio.

Selain kendaraan, polisi juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp 52,5 miliar.

“Seluruh barang bukti ini akan diproses dalam persidangan dan dipertimbangkan untuk dikembalikan kepada para korban,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan serta satu tersangka korporasi, yakni PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan orang telah ditahan, dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga lainnya masih buron dan telah diterbitkan red notice.

Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah AA, LSH, dan TL. Sementara itu, dua tersangka yang tidak ditahan, BS dan IR, disebut mengalami sakit keras. Sembilan tersangka yang telah diamankan adalah ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang disertai dengan ketentuan dari KUHP.

Penyidik menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para tersangka yang masih buron terus dilakukan, dan proses hukum bagi mereka yang sudah diamankan akan terus berlanjut. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *