Hukum & Kriminal

Menkumham Supratman Andi Agtas Tegaskan tak Ada Amnesti untuk Pengedar Narkoba dan Koruptor

×

Menkumham Supratman Andi Agtas Tegaskan tak Ada Amnesti untuk Pengedar Narkoba dan Koruptor

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai langkah antikorupsi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas

EKSPOSTIMES.COM-Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi. Ia menyampaikan bahwa telah ditetapkan sejumlah kriteria siapa saja yang berhak menerima amnesti.

Peristiwa ini terjadi setelah anggota Komisi XIII DPR Fraksi PAN, Edison Sitorus, menyuarakan keberatannya dalam rapat kerja DPR dan Kementerian Hukum di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada hari Senin (17/2/2025). Edison menegaskan keberatannya terhadap kemungkinan pengedar narkoba mendapat amnesti dari pemerintah.

Baca Juga: Menhukam Supratman: Usulan Amnesti untuk Napi KKB Akan Dikonsultasikan ke Presiden

“Dalam rencana amnesti yang akan dilaksanakan sekitar 19.337, data menunjukkan narapidana pada tahun 2024 mencapai 273.390, yang berarti hampir 10% narapidana berpotensi menerima amnesti pada tahun 2025,” ujarnya dalam rapat kerja.

“Saya sangat keberatan jika amnesti diberikan kepada pengedar narkoba, Fraksi PAN dengan tegas menolak kemungkinan tersebut. Pengedar memang harus diberikan perhatian khusus dalam kasus amnesti,” lanjutnya.

Sementara itu, Supratman memberikan penjelasan bahwa pengedar narkoba tidak akan termasuk dalam penerima amnesti. Beliau menjelaskan bahwa sejak awal, telah ditetapkan 4 kriteria narapidana yang layak mendapat amnesti.

Baca Juga: Menteri Hukum Dorong Pembentukan UU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi

“Pertama, narapidana yang terlibat dalam tindak pidana terkait UU ITE, terutama terkait penghinaan terhadap kepala negara atau pemerintah, hanya itulah yang akan dipertimbangkan,” ungkapnya.

“Selain itu, narapidana pengguna narkoba juga akan mendapat amnesti, dengan syarat barang bukti berada di bawah 1 gram. Kriteria lainnya meliputi narapidana dengan gangguan mental serta narapidana lanjut usia dan sakit berkepanjangan,” tambah Supratman.

Supratman menegaskan bahwa pengedar narkoba dan pelaku tindak pidana korupsi tidak akan menerima amnesti. Dia menyatakan bahwa data terkait amnesti belum disampaikan kepada Presiden karena nantinya Presiden akan mengirimkannya ke DPR untuk pertimbangan lebih lanjut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d