EKSPOSTIMES.COM- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa usulan pemberian amnesti bagi narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Silakan ajukan surat resmi, nanti saya akan membahasnya dengan Bapak Presiden,” ujar Supratman usai menghadiri rapat Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Menkumham Tandatangani Berkas Ekstradisi Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos
Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih dalam tahap verifikasi daftar narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti. Pada tahap awal, amnesti hanya diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam kasus makar tanpa menggunakan senjata.
“Saat ini, kebijakan amnesti tahap awal memang ditujukan bagi mereka yang terlibat dalam makar tanpa unsur gerakan bersenjata. Namun, karena belum ada keputusan final, nama-nama yang diusulkan tetap bisa diajukan,” jelasnya.
Baca Juga: Eksekusi 300 Terpidana Mati Tertunda, Yusril Ungkap Kendalanya
Menurut Supratman, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden, terutama jika narapidana yang bersangkutan telah menunjukkan komitmen untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika mereka memiliki komitmen yang jelas, saya rasa Presiden akan mempertimbangkannya sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Pernyataan Supratman ini merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar, yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua. Dalam rapat tersebut, Tonny mengusulkan agar amnesti juga diberikan kepada tujuh anggota KKB yang saat ini ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
Baca Juga! Yulius Paath Tandatangani Perjanjian Kinerja, Tegaskan Komitmen Pemasyarakatan Berkualitas
“Dalam rapat tadi, berkembang usulan dari rekan-rekan Dapil Papua terkait narapidana makar yang berasal dari gerakan KKB. Ada tujuh orang yang ditahan di Makassar dan mereka sudah menyatakan kesediaan untuk kembali ke NKRI,” ungkap Supratman.
Tonny sendiri mengaku telah mengunjungi lapas di Makassar dan bertemu langsung dengan tujuh anggota KKB yang menyatakan keinginan mereka untuk kembali bergabung dengan NKRI.
“Mereka sudah membuat surat pernyataan dan siap mendeklarasikan diri untuk kembali ke pangkuan NKRI,” kata Tonny.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan pelonggaran syarat amnesti bagi anggota KKB bersenjata, khususnya di Papua, mengingat banyak dari mereka hanya memiliki senjata rakitan.
“Kami mohon agar pemerintah dan seluruh jajaran dapat memberikan kesempatan kepada mereka, apalagi mereka sudah menunjukkan niat baik untuk kembali,” pungkasnya. (tim)













