Politik & Pemerintahan

Abolisi untuk Eks Mendag, Amnesti untuk Sekjen PDIP, Langkah Politik Prabowo Disahkan DPR

×

Abolisi untuk Eks Mendag, Amnesti untuk Sekjen PDIP, Langkah Politik Prabowo Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR RI dalam sidang paripurna pengesahan abolisi dan amnesti.
DPR RI sahkan usulan Prabowo: abolisi untuk Tom Lembong (kasus gula) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto (kasus suap PAW DPR RI).

EKSPOSTIMES.COM– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus impor gula, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan persetujuan tersebut usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Menurut Dasco, seluruh fraksi telah sepakat menyetujui usulan pemerintah dan tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers.

Baca Juga: Jaksa Sebut Rp578 Miliar, Hakim Putuskan Hanya Rp194 Miliar, Vonis Tom Lembong Bikin Geger

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 yang mengatur pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto.

“Ada persetujuan atas amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

Abolisi merupakan kewenangan Presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap seseorang, sehingga seluruh proses hukum dihentikan.

Sementara amnesti adalah pengampunan hukum terhadap seseorang atau kelompok yang telah dijatuhi vonis pidana, umumnya dalam konteks politik atau kebijakan nasional.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyambut baik keputusan DPR yang menyetujui usulan Presiden. Ia menyebut, dengan persetujuan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan secara resmi melalui Keppres.

“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tinggal menunggu Keppres yang akan terbit,” kata Supratman.

“Konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Thomas Trikasih Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam penerbitan izin impor yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto: Suap PAW Harun Masiku dan Jejak Rp 400 Juta

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut elite politik nasional.

Presiden Prabowo Subianto mengajukan dua surat kepada DPR pada 30 Juli 2025 untuk meminta pertimbangan atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Dengan persetujuan DPR, Prabowo kini tinggal menerbitkan Keppres untuk mengesahkan keputusan politik dan hukum tersebut.

Langkah ini menjadi salah satu kebijakan hukum besar pertama yang diambil oleh Prabowo sejak menjabat sebagai Presiden pada Oktober 2024 lalu.

Meski menuai respons beragam dari publik, pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bentuk rekonsiliasi nasional dan upaya penyelesaian politik hukum yang lebih luas. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d