EKSPOSTIMES.COM- Wacana penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memicu perdebatan tajam di berbagai kalangan. Dianggap menghambat hak asasi manusia (HAM) serta menjadi batu sandungan bagi mantan narapidana untuk kembali ke dunia kerja, sejumlah pihak mendesak agar layanan ini segera dihapus.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus layanan SKCK. Alasannya: dokumen ini kerap menjadi momok bagi eks narapidana yang ingin memulai hidup baru.
Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyebut meski SKCK tetap bisa diterbitkan untuk mantan napi, riwayat pidana tetap dicantumkan, yang pada akhirnya membuat banyak perusahaan menolak mereka.
“Kami menemukan banyak mantan napi kembali terjerumus ke penjara karena tidak punya akses pekerjaan akibat SKCK,” kata Nicholay.
Baca Juga: Pro-Kontra Penghapusan SKCK: Perlindungan HAM atau Celah Kejahatan?
Usulan ini, kata dia, telah melewati kajian akademis dan praktis, dan dikukuhkan dalam surat resmi Menteri HAM Natalius Pigai yang dikirim ke Kapolri pada 21 Maret 2025.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho, menilai SKCK berpotensi menjadi alat diskriminatif.
“Penilaian terhadap seseorang lebih ideal dilakukan melalui wawancara kerja, bukan dari catatan masa lalu yang bisa memperkuat stigma,” ujarnya di Purwokerto, Sabtu (12/4).
Ia juga menyoroti ketidakadilan sistemik, mantan napi kasus korupsi masih bisa mencalonkan diri dalam pilkada, namun eks napi umum justru terhambat saat ingin bekerja.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menyuarakan dukungan terhadap penghapusan SKCK.
“Enggak ada jaminan orang yang punya SKCK itu bersih. Kalau pernah dihukum, bisa dicek lewat pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga: Dinilai Tak Lagi Relevan dan Bebani Pencari Kerja, Usulan Penghapusan SKCK Kian Menguat
Ia menyebut SKCK sebagai beban administratif dan finansial bagi masyarakat. Namun, tidak semua pihak sepakat.
Menko PMK Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengingatkan pentingnya SKCK dalam proses seleksi berbagai sektor, termasuk rekrutmen tenaga kerja.
“Perlu diskusi lebih lanjut. SKCK masih dianggap sebagai alat bantu untuk kontrol dan seleksi,” katanya.
Sementara itu, pihak Kepolisian melalui Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa masukan Kemenkumham menjadi perhatian serius.
“SKCK tetap penting dalam proses pengawasan. Tapi kami terbuka terhadap evaluasi jika memang ada dampak negatif,” ujarnya.
Debat seputar SKCK kini mengerucut pada pertanyaan utama: apakah sistem ini perlu dihapus, atau cukup direvisi? Banyak yang menyuarakan perlunya kebijakan yang lebih inklusif, yang mampu menyeimbangkan antara hak warga negara dan kebutuhan akan keamanan publik.
Dalam konteks reintegrasi sosial, mantan narapidana seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja dan hidup layak. Di sisi lain, publik tetap membutuhkan mekanisme kontrol terhadap individu yang pernah tersangkut kasus hukum, terutama pada sektor-sektor sensitif.
Keputusan akhir mengenai masa depan SKCK akan sangat menentukan arah kebijakan HAM di Indonesia. Apakah negara siap membuka lembaran baru yang lebih ramah terhadap mantan narapidana? Ataukah sistem pengawasan lama tetap dipertahankan demi menjaga ketertiban?
Yang jelas, keputusan ini tidak hanya menyangkut selembar kertas, melainkan nasib ribuan eks napi yang ingin kembali menjadi bagian dari masyarakat. Saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan merumuskan solusi berkeadilan: antara keadilan, kemanusiaan, dan keamanan. (tim)












