Peristiwa

Pro-Kontra Penghapusan SKCK: Perlindungan HAM atau Celah Kejahatan?

×

Pro-Kontra Penghapusan SKCK: Perlindungan HAM atau Celah Kejahatan?

Sebarkan artikel ini
Pro-kontra mengenai penghapusan SKCK, apakah untuk perlindungan HAM atau justru memberi celah kejahatan, menjadi perbincangan hangat publik.
Pro-kontra mengenai penghapusan SKCK, apakah untuk perlindungan HAM atau justru memberi celah kejahatan, menjadi perbincangan hangat publik.

EKSPOSTIMES.COM- Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan pandangannya mengenai usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang belakangan menjadi perbincangan publik.

Dasco mengungkapkan bahwa ada sejumlah pertimbangan yang perlu dibahas lebih dalam sebelum keputusan penting ini diambil.

Dalam sebuah kunjungan ke kediaman Zulkifli Hasan di Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin (31/3/2025), Dasco menyatakan bahwa usulan tersebut mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung penghapusan SKCK, sementara yang lainnya menentang.

Menurutnya, kebijakan terkait SKCK harus dipastikan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam aspek hukum maupun sosial.

“Ada yang pro dan ada yang kontra, tentu hal ini perlu diperhatikan lebih lanjut. Kita harus melihat mana yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Dasco, mengungkapkan pentingnya pertimbangan matang dalam pengambilan keputusan.

Sebelumnya, usulan penghapusan SKCK juga datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menganggap SKCK berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

Baca Juga: Dinilai Tak Lagi Relevan dan Bebani Pencari Kerja, Usulan Penghapusan SKCK Kian Menguat

Menurut Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenkumham, Nicholay Aprilindo, usulan ini muncul setelah pihaknya melakukan kajian akademis dan praktis, serta mengecek kondisi di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Dalam hasil pengecekan tersebut, ditemukan bahwa banyak mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari lapas, salah satunya karena adanya persyaratan SKCK yang mencantumkan riwayat pidana mereka.

Hal ini, menurut Nicholay, seringkali menghalangi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berujung pada resiko mengulangi tindak kejahatan.

Kementerian Hukum dan HAM, melalui Menteri HAM Natalius Pigai, telah mengirimkan surat usulan penghapusan SKCK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nicholay Aprilindo menegaskan bahwa usulan ini bukanlah masalah politik, melainkan murni untuk kemanusiaan, dengan tujuan mempermudah mantan narapidana dalam reintegrasi sosial.

“Kami berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri demi penegakan dan pemenuhan HAM, tanpa ada sangkut-paut dengan politik,” ungkap Nicholay.

Kini, publik dihadapkan pada dilema antara kepentingan untuk melindungi hak asasi manusia, terutama mantan narapidana yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan potensi risiko yang muncul jika SKCK dihapuskan. Apakah langkah ini akan memberi dampak positif atau justru mempermudah penyalahgunaan kesempatan?

Kebijakan ini masih dalam tahap kajian lebih lanjut, dan keputusan final akan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, serta masyarakat luas. Sebagai wakil rakyat, Dasco menegaskan pentingnya menyeimbangkan manfaat dan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d