EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.273 laporan pengaduan masyarakat sepanjang semester I tahun 2025, terhitung dari Januari hingga Juni. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers capaian kinerja di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
“Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan proses verifikasi dan telaah, sebanyak 254 laporan dinyatakan tidak lengkap,” ungkap Fitroh.
Ia menjelaskan bahwa laporan-laporan yang dinyatakan tidak lengkap umumnya disebabkan oleh subjek laporan yang bukan merupakan penyelenggara negara. Selain itu, ada pula laporan yang setelah diverifikasi tidak mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Seret Nama Kajari dan Kasi Datun Madina dalam Skandal Proyek Jalan Sumut
Fitroh merinci, jenis aduan terbanyak yang masuk ke KPK adalah terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, dengan jumlah 325 laporan.
Jenis aduan kedua terbanyak adalah laporan dengan keterangan lain sebanyak 126 laporan, disusul oleh laporan dugaan tindak pidana suap sebanyak 103 laporan.
“Dengan demikian, pengaduan dugaan suap oleh penyelenggara negara masih cukup masif terjadi, sesuai dengan data yang kami terima,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bicara di Sidang, Surat Dinas Diduga Jadi Tameng Hindari KPK
Secara rinci, Fitroh juga menyampaikan jumlah laporan masyarakat yang diterima KPK per bulan selama semester I 2025, yakni: Januari: 453 laporan, Februari: 453 laporan, Maret: 309 laporan, April: 287 laporan, Mei: 381 laporan dan Juni: 390 laporan
KPK menyatakan seluruh laporan yang masuk akan ditelaah lebih lanjut dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk pendalaman dan pemenuhan syarat formil maupun materil.
Fitroh menambahkan, keterlibatan masyarakat melalui laporan pengaduan tetap menjadi salah satu elemen penting dalam strategi pemberantasan korupsi. Untuk itu, KPK terus mendorong partisipasi publik dalam memberikan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap laporan dari masyarakat adalah awal dari proses penindakan. Namun, tentu kami harus pastikan bahwa laporan itu memenuhi unsur dan dapat diproses sesuai hukum,” pungkas Fitroh. (Lian/tim)













