EKSPOSTIMES.COM- Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terasa mengeras atmosfernya pada Senin (14/7), ketika Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminudin akhirnya naik ke kursi saksi. Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan atasannya sendiri mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal dengan nama populer “Mbak Ita”.
Tampil dengan wajah tenang namun nada suara berhati-hati, Iswar membuka tabir yang selama ini menyelimuti mekanisme anggaran di balik dinding Pemerintah Kota Semarang. Kesaksiannya tak hanya membeberkan alur prosedural, tetapi juga menyingkap sejumlah fakta yang berpotensi menjadi bom waktu.
Baca Juga; Skandal Korupsi di Semarang, Wali Kota Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK
“Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita saat itu,” ujar Iswar di hadapan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi.
Iswar, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menjelaskan secara gamblang bahwa pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar masuk dalam perubahan APBD 2023. Namun, yang mencengangkan, pengambilan keputusan tersebut dipimpin langsung oleh Mbak Ita, menandai adanya kontrol penuh dari sang Wali Kota atas arah anggaran.
Tak berhenti di sana. Kesaksian Iswar merambah ke ranah yang lebih sensitif: tambahan penghasilan dari upah pungut pajak. Ia mengaku tidak mengetahui besarannya, namun mengindikasikan bahwa dana itu langsung masuk ke rekening pribadi masing-masing.
“Saya tidak tahu nominalnya, karena langsung masuk rekening pribadi,” katanya dengan nada datar namun tajam.
Dalam sidang yang berlangsung intens tersebut, terkuak pula indikasi adanya tekanan terselubung. Iswar menyebut dirinya tidak menerima laporan resmi terkait iuran kebersamaan di tubuh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Namun yang paling menyita perhatian adalah pengakuan tentang dugaan penghindaran pemanggilan KPK oleh sejumlah pejabat.
“Waktu itu Bu Iin (Kepala Bapenda) dan Bu Susi (Dirut RS Wongsonegoro) minta surat perintah perjalanan dinas. Saya tandatangani surat itu, dan ternyata bertepatan dengan jadwal pemanggilan dari KPK yang kemudian dimundurkan.” ujarnya
Pernyataan ini sontak membuat ruang sidang bergemuruh. Ada dugaan bahwa surat perjalanan dinas digunakan sebagai tameng untuk menghindari penyelidikan lembaga antirasuah.
Keterangan Iswar seolah menyibak kisah gelap yang selama ini tersembunyi rapi di balik gedung Balai Kota. Sebuah potret tentang bagaimana kekuasaan dapat mengatur ritme birokrasi, bahkan memengaruhi loyalitas pejabat di bawahnya.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus berjalan, namun satu hal tampak pasti tirai di balik panggung kekuasaan Pemkot Semarang mulai tersingkap sedikit demi sedikit dan siapa pun yang terlibat harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang mengintai. (*/tim)






