EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam skandal korupsi yang mengguncang Pemerintah Kota Semarang.
“Terhadap saudara HGR dan AB dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya, Serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Mbak Ita dan Alwin akan mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, selama 20 hari pertama, mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
KPK mengungkap bahwa sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita bersama suaminya diduga menerima uang suap dari berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
“Fee diterima dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023, serta dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun yang sama,” jelas Ibnu.
Tak hanya itu, pasangan ini juga disebut-sebut meminta sejumlah uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistemik di pemerintahan daerah.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 12 huruf a, b, f, dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tak menyalahgunakan kewenangannya. KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan membersihkan birokrasi dari praktik korupsi. (red)








