EKSPOSTIMES.COM- Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/4/2025), saksi Eko Yuniarto membongkar bahwa dirinya pernah diperintahkan langsung oleh Mbak Ita untuk menghancurkan barang bukti berupa handphone dan bukti transfer.
“Saya diperintahkan membuang handphone dan bukti transfer. Saat itu situasinya berkaitan dengan mulai bergulirnya pemeriksaan KPK,” ungkap Eko di hadapan majelis hakim.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam skandal korupsi yang menyeret mantan Plt. Wali Kota Semarang periode 2022–2023 tersebut.
Tak hanya soal penghilangan bukti, Eko juga mengaku mendapat tekanan untuk tidak memenuhi panggilan KPK saat pemeriksaan di Kantor BPK Jawa Tengah.
“Saya diinstruksikan untuk tetap tenang. Saya disuruh tidak datang karena katanya sudah ada pengondisian,” tutur Eko, menirukan perintah Mbak Ita.
Baca Juga: Skandal Korupsi di Semarang, Wali Kota Mbak Ita dan Suami Ditahan KPK
Keterangan ini membuat sidang semakin memanas, karena mengindikasikan adanya obstructing justice atau upaya menghalangi proses hukum, yang berpotensi memperberat hukuman Mbak Ita.
Seperti diketahui, persidangan ini merupakan lanjutan dari pembacaan dakwaan pekan lalu, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, dengan tiga tindak pidana korupsi besar, yakni penerimaan gratifikasi, suap pengaturan proyek-proyek pengadaan, senghilangan barang bukti.
Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pasangan ini memanfaatkan jabatan dan kekuasaan untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa, serta memungut fee dari rekanan pemerintah melalui skema perantara dan rekening tertentu.
Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suaminya, Serta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Kesaksian Eko menjadi titik krusial dalam membuktikan bahwa Mbak Ita tidak hanya menerima suap, tetapi juga aktif menghilangkan jejak kejahatan.
Tim JPU menilai tindakan membuang alat bukti ini sebagai pelanggaran serius yang dapat menambah berat hukuman bagi terdakwa. Saat ini, jaksa juga tengah menelusuri kemungkinan ada saksi lain yang mendapat perintah serupa.
“Keterangan hari ini sangat membantu membuktikan adanya upaya menghalangi penegakan hukum,” ungkap salah satu anggota tim jaksa usai sidang.
Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat Semarang, terutama karena sebelumnya Mbak Ita dikenal sebagai sosok yang aktif dalam berbagai program pembangunan kota. Popularitasnya kini runtuh seiring terbongkarnya dugaan praktik korupsi yang melibatkan keluarga dekatnya.
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap upaya menghalangi penyidikan, dan tidak menutup kemungkinan menerapkan pasal tambahan jika ditemukan bukti baru.
Persidangan kasus korupsi yang menghebohkan Semarang ini akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, termasuk dari pejabat Pemkot Semarang dan pihak-pihak rekanan proyek. (tim)











