EKSPOSTIMES.COM- Drama hukum mega-skandal ekspor crude palm oil (CPO) tahun 2022 memasuki babak baru yang mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang senilai Rp1,3 triliun lebih dari enam terdakwa korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/7/2025), Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, membeberkan bahwa uang tersebut berasal dari dua grup raksasa sawit Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Baca Juga: Karen Agustiawan Kembali Diperiksa Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
“Total uang yang dititipkan mencapai Rp1.374.892.735.527,05. Seluruhnya telah kami simpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan di Bank BRI,” ujar Sutikno.
Dari Musim Mas Group, tujuh anak perusahaan dijatuhi pidana tambahan membayar ganti rugi senilai hampir Rp4,9 triliun. Namun hingga saat ini, baru PT Musim Mas yang menyerahkan titipan sebesar Rp1,18 triliun.
Sementara dari Permata Hijau Group, lima perusahaan dijatuhi pidana tambahan sebesar Rp937,5 miliar, dan telah menitipkan Rp186 miliar lebih kepada Kejagung.
Yang mengejutkan, meski dakwaan telah terbukti, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru memutus para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam amar putusan mereka menyatakan perbuatan korporasi memang terjadi, tetapi tidak masuk dalam kategori tindak pidana sebuah vonis “ontslag van alle recht vervolging” yang memicu perdebatan luas.
Tak tinggal diam, jaksa penuntut umum kini menempuh kasasi ke Mahkamah Agung. Uang yang telah dititipkan para terdakwa kini disita resmi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
“Uang tersebut dikirim dengan surat resmi sebagai ‘uang titipan untuk membayar ganti rugi kerugian negara’,” tegas Sutikno.
Baca Juga: Karen Agustiawan Kembali Diperiksa Kejagung, Terseret Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina
Di sisi lain, Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat bahwa tiga korporasi raksasa PT Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Grou telah dinyatakan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
Kini publik menanti, akankah Mahkamah Agung membalikkan vonis “lepas” tersebut? Ataukah uang Rp1,3 triliun akan menjadi saksi bisu dalam sejarah penegakan hukum korporasi yang menggantung?. (*/tim)











