Nasional

KPK Seret Nama Kajari dan Kasi Datun Madina dalam Skandal Proyek Jalan Sumut

×

KPK Seret Nama Kajari dan Kasi Datun Madina dalam Skandal Proyek Jalan Sumut

Sebarkan artikel ini
Empat ASN Pemkab Cirebon diperiksa KPK terkait dugaan suap proyek PLTU 2 Jawa Barat yang menyeret nama besar Hyundai E&C.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

EKSPOSTIMES.COM- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main. Aroma busuk korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang mulai tercium sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir Juni lalu, kini menyeret nama-nama dari institusi penegak hukum.

Salah satu yang disorot tajam adalah Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Iqbal, yang dijadwalkan akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini.

Namun pemeriksaan pada Jumat, 18 Juli 2025, itu urung dilakukan. Bukan tanpa persiapan, KPK mengaku telah lebih dahulu mengirim surat resmi ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum menjadwalkan pemanggilan. Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/7) malam.

“Sebelum dilakukan penjadwalan pada Jumat (18/7), penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung. Kami juga meyakini, Kejaksaan akan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini,” Ujar Budi

Tak hanya Muhammad Iqbal, KPK juga berencana memeriksa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon. Namun keduanya belum bisa hadir, sehingga agenda pemeriksaan harus dijadwalkan ulang.

Pihak Kejaksaan pun merespons pernyataan KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan akan melakukan koordinasi lanjutan.

“Selama ini kami sudah menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan KPK. Tentunya nanti kami bisa koordinasi kembali terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025, yang mengungkap indikasi korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur jalan yang bernilai fantastis total mencapai Rp231,8 miliar, terbagi dalam dua klaster:

Empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Dua proyek di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut

Sejumlah pejabat tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka per 28 Juni 2025, antara lain, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora

Dugaan korupsi dalam proyek ini bukan sekadar soal markup atau gratifikasi biasa. Penelusuran KPK menyebut adanya permainan sistematis dalam pengaturan pemenang tender dan pelaksanaan proyek, yang diduga dilindungi oleh jaringan kekuasaan lokal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.

Kini, dengan pemanggilan dua pejabat Kejari Madina, babak baru pun dibuka. KPK tampaknya tak akan gentar menembus batas institusi demi mengungkap siapa yang bermain di balik proyek jalanan yang semestinya menjadi denyut nadi pembangunan di Sumut. (Salmon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *