EKSPOSTIMES.COM- Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang terkait dengan buronan Harun Masiku telah memenuhi syarat hukum.
Menurut Iskandar, penetapan tersangka sudah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.
“Kami menghadirkan 153 barang bukti dalam sidang praperadilan ini, 11 di antaranya merupakan barang bukti elektronik. Namun, hakim mengagendakan sidang hari ini untuk bukti tertulis terlebih dahulu,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Barang bukti elektronik tersebut rencananya akan diajukan dalam sidang lanjutan esok hari. Sementara itu, Iskandar menegaskan bahwa bukti tertulis yang telah diajukan ke persidangan sudah cukup untuk mengesahkan status tersangka Hasto.
“Bukti yang kami sampaikan telah memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Iskandar menjelaskan bahwa bukti tertulis tersebut mencakup surat administrasi penindakan dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, dokumen penggeledahan hingga penyitaan, serta berita acara pemeriksaan di berbagai tahapan proses hukum.
Selain itu, terdapat konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penggeledahan yang dilakukan terhadap Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan Dewas, tidak ditemukan pelanggaran etik dalam penggeledahan tersebut.
“Dewas telah memeriksa dan hasilnya tidak ada pelanggaran etik terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan,” jelasnya.
Untuk sidang lanjutan besok, KPK berencana menghadirkan empat saksi ahli guna memperkuat posisi hukumnya.
“Kami telah menyiapkan empat ahli, khususnya di bidang hukum pidana, untuk memberikan keterangan terkait sahnya penetapan tersangka,” pungkas Iskandar. (riz)













