EKSPOSTIMES.COM- Drama korupsi dana hibah Jawa Timur kian membara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/6) memeriksa anggota DPR RI Anwar Sadad (AS) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2021–2022.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, menandai semakin seriusnya pengusutan kasus yang menyeret banyak nama, termasuk dari legislatif daerah dan pusat.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa di Surabaya sebagai saksi. Statusnya saat ini adalah anggota DPR RI sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Perkim Lampung Tengah, Bongkar Jejak Suap Proyek Miliaran di Dinas PUPR OKU
Tak hanya Anwar Sadad, KPK juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang berinisial FA (Fauzan Adima), aparatur sipil negara bernama Ikmal Putra (IP), serta dua pihak swasta, AA dan NA. Kelimanya diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana atau proses pengajuan hibah yang kini tengah didalami penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari babak panjang pengusutan skandal dana hibah yang mencoreng wajah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai pemberi.
Ironisnya, dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf. Di sisi lain, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang adalah pihak swasta, dan dua lainnya juga berasal dari kalangan penyelenggara negara.
Korupsi ini terjadi dalam skema bantuan dana hibah yang semestinya diberikan kepada kelompok masyarakat (pokmas) untuk pembangunan dan pemberdayaan. Namun di balik layar, praktik lancung terjadi: dugaan peminjaman nama pokmas fiktif, pembagian jatah proyek, hingga pembayaran commitment fee kepada oknum pejabat demi melancarkan pencairan dana.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 15 ketua pokmas dari berbagai daerah dan nama kelompok, seperti Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, hingga Pokmas Berkah Srikandi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5) di Polres Situbondo.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya atau memang mengerjakan sendiri, namun harus memberikan commitment fee kepada para tersangka,” ungkap Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, pengurus masjid, musala, dan majelis taklim pun turut diperiksa menunjukkan bahwa skandal ini menyentuh hingga lapisan paling bawah dari struktur penerima manfaat.
Kasus ini menjadi sorotan bukan hanya karena jumlah tersangka yang besar, tetapi juga karena menjalar hingga ke elite politik daerah dan pusat. Pemeriksaan terhadap Anwar Sadad menunjukkan bahwa KPK tidak segan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam praktik kotor tersebut.
Baca Juga: Skor Integritas Pendidikan Nasional Masih ‘Korektif’, KPK Desak 3 Langkah Revolusioner
Kini publik menanti akankah pemeriksaan ini membuka pintu ke pengungkapan peran lebih besar dari elite politik? Ataukah ini hanya permukaan dari gunung es korupsi berjubah dana sosial?
Satu hal yang pasti, di balik deretan proposal dan tanda tangan pengajuan bantuan, tersimpan kisah tentang pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dan KPK, dengan segala keterbatasannya, terus menggali menyibak siapa saja yang menari di atas penderitaan masyarakat. (*/tim)












