Hukum & Kriminal

KPK Jelaskan Posisi Tan Paulin dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

×

KPK Jelaskan Posisi Tan Paulin dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai keterkaitan pengusaha batu bara, Tan Paulin, dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meskipun namanya mencuat dalam perkara ini, KPK mengungkap alasan mengapa Tan Paulin belum kembali dipanggil untuk pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam sebuah kasus bergantung pada kebutuhan penyidikan.

“Semua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik akan dinilai berdasarkan relevansinya dengan unsur perkara yang disangkakan. Kapan dan bagaimana saksi akan dipanggil, itu menjadi wewenang penyidik,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

Tessa menambahkan bahwa penyidik memiliki strategi dalam menentukan waktu pemanggilan saksi, sesuai dengan urgensi keterangan mereka dalam proses penyidikan.

“Jika tanpa keterangan saksi tertentu perkara ini tidak bisa dilimpahkan, maka tentu saksi tersebut akan dipanggil. Apakah itu segera atau nanti, semuanya sudah ada dalam timeline yang dibuat oleh penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyidik KPK tidak hanya menangani satu kasus, sehingga ada kebutuhan untuk mengatur jadwal pemeriksaan secara efektif. Jika ada perkembangan terkait pemanggilan Tan Paulin, KPK berjanji akan segera memberikan informasi kepada publik.

“Saya akan cek lebih lanjut apakah ada perubahan jadwal pemeriksaan untuk Tan Paulin atau apakah pemeriksaan sudah dilakukan sebelumnya,” tambah Tessa.

Sebagai catatan, KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rita Widyasari. Namun, hingga kini, status keterlibatan Tan Paulin dalam perkara tersebut masih dalam penelusuran lebih lanjut oleh penyidik. (Kepor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *