EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama keduanya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa larangan tersebut telah diterbitkan pada Selasa 24 Desember 2024.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” ujar Tessa melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap dalam penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
“Keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.
KPK sebelumnya telah memeriksa Yasonna terkait surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan untuk pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.
Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat ditetapkan sebagai anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum dilantik. Harun disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk memperlancar upayanya tersebut.
Meski lokasi Harun Masiku dikabarkan masih terpantau, KPK belum berhasil melakukan penangkapan terhadapnya.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 kini menjadi enam orang.
Hasto menghadapi dua dakwaan, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Sementara itu, Donny Tri Istiqomah diduga terlibat dalam upaya suap tersebut.
Hasto telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK sejak awal 2020, bahkan sempat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pemeriksaan terakhir terhadapnya dilakukan pada Juni 2024.
KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. (rizky)












