EKSPOSTIMES.COM- Aroma korupsi kembali menyeruak dari program pemberdayaan desa. Seorang mantan Ketua Unit Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar, berinisial M (35), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar atas dugaan korupsi dana simpan pinjam perempuan senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Tersangka ditahan usai pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jaksa penuntut umum, sebagai langkah awal menuju proses persidangan. Penahanan ini dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa tersangka M diduga menyalahgunakan dana yang seharusnya ditujukan untuk program pemberdayaan perempuan di pedesaan. Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru disalurkan tidak sesuai peruntukan.
“Perbuatan ini jelas melanggar ketentuan hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Kami tidak akan kompromi terhadap penyalahgunaan dana publik, apalagi yang menyasar kelompok rentan,” ujar Jemmy kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
M dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Petani Menunggu Industri, Kepala Dinas Malah Didakwa Korupsi Rp5,2 Miliar
Audit Inspektorat Aceh Besar mengungkap total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1.654.166.800. Dari hasil penyidikan, Kejari turut menyita uang tunai sebesar Rp338.875.000 sebagai barang bukti awal.
Kasus ini jadi cermin bahwa pengawasan dana desa masih menjadi titik rawan praktik korupsi. Kepala Kejari menegaskan bahwa lembaganya tidak akan ragu menindak siapa pun yang bermain-main dengan anggaran negara, terlebih yang bersumber dari program pemberdayaan masyarakat.
“Kami tegaskan, program seperti PNPM Mandiri Perdesaan ini harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk korupsi di tengah masyarakat yang membutuhkan,” tandas Jemmy.
Kasus korupsi dana simpan pinjam perempuan di Aceh Besar menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana program bantuan pemerintah, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Skema-skema pemberdayaan yang mestinya menjadi penopang masyarakat justru rawan dijadikan ladang bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, Kejari Aceh Besar berharap kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan dana negara bisa pulih dan dijaga.
(*/tim)













