EKSPOSTIMES.COM- Jumat, 25 April 2025 menjadi hari yang menggembirakan bagi pecinta logam mulia. Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) resmi naik Rp17.000 per gram, seiring sentimen positif dari pasar global yang turut mengangkat harga emas dunia.
Harga emas Antam kini bertengger di angka Rp1.986.000 per gram, naik signifikan dibandingkan harga kemarin yang masih di posisi Rp1.969.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga buyback alias pembelian kembali oleh Antam juga ikut terkerek naik ke Rp1.835.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.818.000.
Kinerja emas global menjadi pendorong utama lonjakan harga emas Antam hari ini. Di pasar internasional, harga emas tercatat naik 0,98% ke level US$3.348,7 per troy ounce, setelah sempat melemah selama dua hari berturut-turut dengan penurunan akumulatif mencapai 3,44%.
Penguatan ini tak lepas dari sinyal pelonggaran suku bunga oleh The Federal Reserve (bank sentral Amerika Serikat). Kekhawatiran terhadap perlambatan ekonomi membuat The Fed mulai membuka peluang untuk menurunkan suku bunga acuan. Hal ini membuat aset safe haven seperti emas kembali diminati.
“The Fed tampaknya bersiap untuk merespons gelombang pelemahan ekonomi, termasuk potensi PHK masif,” ujar Ulrike Hoffman-Burchardi, Chief Investment Officer di UBS Global Wealth Management.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp22.000, Dampak Aksi Profit Taking di Pasar Global
Secara historis, emas yang dikenal sebagai aset tanpa imbal hasil (non-yielding asset) akan semakin menarik ketika suku bunga turun. Biaya peluang untuk memegang emas jadi lebih rendah, sehingga permintaan pun meningkat tajam.
Inilah salah satu alasan mengapa harga emas hari ini menjadi topik hangat di kalangan investor dan pelaku pasar.
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.043.000
- 1 gram: Rp1.986.000
- 2 gram: Rp3.912.000
- 3 gram: Rp5.843.000
- 5 gram: Rp9.705.000
- 10 gram: Rp19.355.000
- 25 gram: Rp48.262.000
- 50 gram: Rp96.445.000
- 100 gram: Rp192.812.000
- 250 gram: Rp481.765.000
- 500 gram: Rp963.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.926.600.000
Setiap transaksi jual-beli emas batangan di Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai aturan Kementerian Keuangan.
Buyback di atas Rp10 juta:
NPWP: 1,5%
Non-NPWP: 3%
Pembelian emas:
NPWP: 0,45%
Non-NPWP: 0,9%
Pajak ini otomatis dipotong dan disertai bukti potong resmi.
Kenaikan harga emas hari ini menjadi pengingat bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai (hedging) yang efektif di tengah gejolak ekonomi global. Meski begitu, para investor disarankan tetap mencermati arah kebijakan moneter global dan indikator ekonomi lainnya sebelum mengambil keputusan besar.
(blo/tim)













