Hukum & Kriminal

Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAKTV dalam Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

×

Kejagung Ungkap Peran Advokat dan Direktur Pemberitaan JAKTV dalam Upaya Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers Kejagung ungkap peran advokat dan direktur pemberitaan JAKTV dalam perintangan penyidikan kasus korupsi
Kejagung Ungkap Persekongkolan Penggiringan Opini Kasus Korupsi

EKSPOSTIMES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan skenario perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan sejumlah kasus besar korupsi, yang melibatkan advokat Marcella Santoso (MS), advokat sekaligus akademisi Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB). Ketiganya diduga membentuk opini negatif untuk menyudutkan Kejagung dan menggiring persepsi publik demi mengaburkan proses hukum.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4) dini hari. Qohar menjelaskan bahwa MS dan JS berperan sebagai inisiator dalam penyusunan narasi negatif yang menyasar Kejagung.

“Persekongkolan ini dimulai ketika tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat narasi yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan beberapa perkara korupsi,” ujar Qohar.

Beberapa perkara yang menjadi sasaran narasi negatif tersebut antara lain kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015–2022, perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong, serta perkara dugaan suap dalam pemberian fasilitas ekspor CPO.

Baca Juga: Jejak Suap Rp60 Miliar di Balik Putusan Bebas Raksasa CPO, Kejagung Bongkar Aliran Dana ke Hakim dan Perantara

Menurut Qohar, JS menyusun narasi dan opini yang mengesankan bahwa Kejagung tidak profesional dalam perhitungan kerugian negara. Narasi tersebut kemudian disalurkan oleh TB dalam berbagai bentuk publikasi, baik melalui berita daring, media sosial, hingga program seminar dan talkshow.

“Tersangka TB menuangkan narasi itu ke dalam berita di media sosial dan online, membentuk opini negatif yang menyudutkan Kejaksaan dan merugikan proses hukum terhadap para tersangka,” kata Qohar.

Tak hanya berhenti di media, MS dan JS juga disebut membiayai berbagai kegiatan seminar, podcast, dan demonstrasi yang bertujuan untuk mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan. Seluruh rangkaian aktivitas tersebut juga diliput dan disiarkan oleh TB melalui platform resmi JAKTV, termasuk di TikTok dan YouTube.

“Mereka berupaya menciptakan tekanan publik agar penyidikan terganggu. Ini adalah bentuk perintangan yang sistematis,” imbuhnya.

Baca Juga: Skandal Suap Rp 60 Miliar, Kejagung Sita Ferrari hingga Uang Tunai Puluhan Ribu Dolar

Kegiatan demonstrasi yang mereka sponsori pun menjadi bagian dari strategi pencitraan negatif terhadap Kejaksaan, yang bertujuan agar perkara-perkara besar tersebut bisa dibebaskan atau setidaknya memperlemah fokus penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan bahwa TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta atas perannya dalam skenario ini. Uang tersebut tidak tercatat dalam kontrak resmi antara JAKTV dan para tersangka, sehingga kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh TB dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan.

“Uang itu masuk ke kantong pribadi TB. Tidak ada kontrak antara JAKTV dan pihak terkait. Ini indikasi kuat penyalahgunaan jabatan,” ungkap Qohar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai langkah lanjutan, JS dan TB resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sementara itu, MS belum ditahan karena telah menjalani penahanan dalam perkara terpisah, yakni dugaan suap dalam putusan lepas kasus korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Importasi Gula, Dirut PT KTM ASB Dibekuk

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut upaya sistematis membentuk opini untuk mengintervensi proses hukum. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan, terlebih ketika dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjunjung tinggi etika hukum dan jurnalisme.

“Kejaksaan tidak akan diam terhadap upaya-upaya yang ingin melemahkan penegakan hukum. Siapa pun yang mencoba mengintervensi, akan kami hadapi dengan hukum,” pungkas Qohar.

(ant/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d