Politik & Pemerintahan

Gubernur Sumut Bobby Nasution Copot Kadis Perindag ESDM, Tersandung Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenang

×

Gubernur Sumut Bobby Nasution Copot Kadis Perindag ESDM, Tersandung Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam konferensi pers terkait penonaktifan pejabat eselon II.
Gubernur Sumut Bobby Nasution menonaktifkan Kepala Dinas Perindag ESDM Mulyadi Simatupang atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

EKSPOSTIMES.COM- Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution kembali membuat gebrakan. Kali ini, ia secara resmi menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang, menyusul dugaan serius terkait pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Keputusan tegas ini mulai berlaku sejak 17 April 2025 dan menandai langkah lanjutan Bobby dalam membersihkan birokrasi Pemprov Sumut dari oknum pejabat yang dianggap mencederai integritas ASN.

Menurut Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, Mulyadi diduga mencemarkan nama baik pimpinan, yang dalam hal ini langsung mengarah kepada Gubernur Bobby Nasution sendiri.

“Pelanggarannya cukup serius. Dugaan pencemaran nama baik ini sebenarnya sudah memenuhi unsur pidana,” ujar Sulaiman saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga: Viral! Megawati Zebua Diduga Cekik Pramugari Wings Air, Ini Klarifikasi Sang Anggota DPRD Sumut

Namun, Gubernur Bobby memilih jalur pembinaan internal ketimbang menyeret perkara ini ke ranah hukum. Proses penanganan diserahkan sepenuhnya kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal.

Selain isu pencemaran nama baik, Mulyadi juga tengah diperiksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Meski belum diungkap secara rinci, Sulaiman memastikan bahwa poin ini menjadi materi pemeriksaan lanjutan yang sedang berjalan.

“Masih kita dalami. Tapi yang jelas, ini tidak hanya satu persoalan,” tambahnya.

Penonaktifan Mulyadi menambah daftar panjang pejabat eselon II yang harus lengser sementara dari jabatannya. Sebelumnya, pada 11 April 2025, empat pejabat eselon II lainnya lebih dulu dicopot dari posisi mereka atas dugaan pelanggaran serupa.

Mereka adalah Ilyas Sitorus,
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Harianto Butarbutar Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Abdul Haris Lubis Kepala BPSDM Sumut, dan Juliadi Harahap Kepala Biro Kesra Setda Sumut.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Raksasa! 191 Kg Sabu, Ratusan Ribu Butir Ekstasi, dan 634 Tersangka Dibekuk

Langkah ini menunjukkan bahwa Bobby Nasution tidak main-main dalam menegakkan nilai-nilai ASN berintegritas.

“Visi dan misi Gubernur hanya bisa terwujud jika didukung oleh tim ASN yang solid, profesional, dan berintegritas. Penonaktifan ini semata-mata demi menjaga objektivitas pemeriksaan dan kepercayaan publik,” tegas Sulaiman.

Pemeriksaan terhadap Mulyadi dan keempat pejabat lainnya masih terus berjalan. Hingga saat ini, belum dipastikan kapan hasil pemeriksaan akan diumumkan dan tindakan lanjutan apa yang akan diambil. (dtc/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *