Hukum & Kriminal

Rasamala Aritonang Diperiksa Lagi oleh KPK Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo, Bayang-bayang Uang Haram Menyasar Kantor Hukum

×

Rasamala Aritonang Diperiksa Lagi oleh KPK Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo, Bayang-bayang Uang Haram Menyasar Kantor Hukum

Sebarkan artikel ini
Rasamala Aritonang meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa terkait kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU SYL

EKSPOSTIMES.COM- Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/4/2025), dan memakan waktu lebih dari enam jam. Namun, kepada media, Rasamala memilih bungkam.

“Tanya penyidik,” ujarnya singkat, sebelum masuk ke kendaraannya, meninggalkan pertanyaan yang menggantung di udara.

Rasamala kini bekerja di Visi Law Office, firma hukum yang diduga menerima aliran dana mencurigakan dari SYL. Penyidik menduga, dana yang digunakan Syahrul untuk membayar jasa hukum berasal dari praktik korupsi yang sebelumnya membelitnya di Kementerian Pertanian.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Maret 2025, KPK telah menggeledah kantor hukum tempat Rasamala bernaung dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Temuan tersebut diyakini berkaitan erat dengan skema pencucian uang yang dilakukan oleh SYL.

Baca Juga: Kasasi Ditolak, SYL Tetap Jalani 12 Tahun Penjara

“Penyidik menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dalam perkara TPPU dengan tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat itu.

Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa Visi Law Office direkrut langsung oleh Syahrul sebagai penasihat hukum.

“Kami menduga uang yang digunakan SYL untuk membayar jasa mereka bersumber dari hasil tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Meski status Rasamala hingga kini masih sebagai saksi, posisinya sebagai mantan insan KPK membuat keterlibatannya dalam perkara ini menjadi pusat perhatian. Apalagi jika benar dana yang dibayarkan kepada firma hukum itu berasal dari praktik haram, maka pertaruhan integritas profesi hukum ikut dipertanyakan.

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara pokok yang lebih dulu menyeret nama SYL. Ia dituduh menyalahgunakan jabatannya untuk menarik setoran dari pejabat internal Kementerian Pertanian demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Baca Juga: Usut Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office

Kini, dalam skema pencucian uang, KPK mendalami upaya Syahrul menyamarkan kekayaan melalui berbagai saluran legal, termasuk melalui jasa profesional seperti firma hukum. Praktik ini sering kali menjadi modus canggih dalam menyembunyikan jejak dana korupsi.

Pemeriksaan terhadap Rasamala dan saksi-saksi lainnya akan terus berlanjut. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan membongkar seluruh jaringan keuangan ilegal dalam kasus ini.

“Penegakan hukum tak akan berhenti hanya pada satu nama. Kami akan terus gali siapa saja yang menerima atau menikmati hasil dari kejahatan korupsi SYL,” kata Asep Guntur.

Dengan latar belakang Rasamala sebagai eks pegawai lembaga antikorupsi, publik berharap tidak ada toleransi terhadap siapapun yang ikut menikmati hasil kejahatan, baik langsung maupun tidak langsung. Apakah kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi profesi hukum, atau justru titik balik menuju pembersihan yang lebih luas?

Waktu yang akan menjawab, namun satu hal pasti: skandal Syahrul Yasin Limpo terus bergulir, menyeret nama-nama tak terduga dalam pusaran pencucian uang yang rumit dan berlapis.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d