EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Kota Makassar mengambil sikap tegas terkait kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap Kalil Gibran, anak di bawah umur yang menjadi korban tindak keji dan tidak berperikemanusiaan.
Pemkot mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman. Ia mengapresiasi kinerja cepat Polrestabes Makassar yang berhasil membekuk pelaku, namun menekankan perlunya hukuman maksimal untuk menciptakan efek jera.
Baca Juga: Terseret Kasus Mega Korupsi Timah Rp300 Triliun, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung
“Kami menyampaikan penghargaan atas respon cepat aparat, tetapi lebih dari itu, kami ingin pelaku dihukum dengan pasal berlapis. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum perlindungan anak, tapi juga masuk kategori kekerasan seksual berat menurut UU TPKS,” ujar Achi dalam pernyataan persnya, Selasa (15/4).
Menurut Achi, kejahatan terhadap anak seperti ini tidak bisa dianggap ringan. Ia menekankan bahwa pelaku harus mendapat hukuman maksimal sesuai ketentuan dalam UU TPKS yang mengatur kekerasan seksual dalam segala bentuk, terlebih terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Jangan ada celah hukum bagi pelaku. Negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak. UU TPKS harus diterapkan secara penuh,” tegasnya.
Saat ini, Kalil Gibran masih dirawat intensif di rumah sakit akibat trauma fisik dan psikologis yang cukup berat. Pemkot Makassar bergerak cepat dengan menurunkan tim pendamping profesional untuk pemulihan psikososial anak dan keluarga.
“Kami telah menurunkan tim psikolog dan konselor yang akan mendampingi anak secara berkelanjutan. Pemulihan ini tidak hanya soal medis, tapi juga menyentuh luka psikologis mendalam,” ungkap Achi.
Pemerintah memastikan seluruh kebutuhan korban, baik pengobatan, perlindungan hukum, maupun pemulihan psikologis, akan ditanggung penuh. Pendekatan holistik ini diharapkan mampu mengembalikan rasa aman korban dan keluarganya.
Kasus yang menggemparkan ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, dari pemerintah, aparat, hingga masyarakat luas, bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas. Pemkot Makassar mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak.
“Kami menyerukan pada semua pihak: lindungi anak-anak kita. Kejahatan seperti ini harus ditindak tanpa ampun. Anak-anak adalah masa depan, bukan objek kekerasan,” tutup Achi. (red)













