Pendidikan

Presiden Prabowo Resmikan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Atur Pembatasan Medsos dan Konten

×

Presiden Prabowo Resmikan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital, Atur Pembatasan Medsos dan Konten

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto meresmikan regulasi perlindungan anak di dunia digital, mengatur pembatasan media sosial dan akses konten bagi anak-anak.

EKSPOSTIMES.COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial dan akses terhadap konten digital untuk anak-anak.

Bertempat di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (28/3/2025), Presiden mengumumkan pengesahan PP ini di hadapan ratusan siswa SD, SMP, dan SMA, serta perwakilan guru dan tokoh-tokoh perlindungan anak.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Jumat, 28 Maret 2025, saya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” tegasnya.

Baca Juga: Kemkomdigi Bentuk Tim Kerja untuk Percepat Regulasi Perlindungan Anak di Internet

Dalam acara bertajuk “Bersama Jaga Anak Indonesia: Digital Aman, Bangsa Hebat”, Presiden mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, yang pertama kali melaporkan rencana pembentukan PP ini pada 13 Januari 2025.

“Saat itu, saya langsung menyetujui. Saya katakan: Teruskan! Konsultasi dengan semua pihak. Negara-negara besar juga sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan ini untuk melindungi anak-anak mereka,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menekankan pentingnya pertumbuhan anak-anak Indonesia yang sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari dampak negatif dunia digital.

Baca Juga: Menteri P2MI Segel PT Multi Intan Amanah, Langgar Hak Pekerja Migran, Terancam Dicabut Izin Selamanya

Menkomdigi Meutya Hafid dalam laporannya menyebut bahwa PP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital. Proses penyusunannya melibatkan tujuh kali forum diskusi publik (FGD) dan menerima lebih dari 200 masukan dari berbagai pemangku kepentingan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Dalam penyusunan PP ini, Kementerian Komunikasi dan Digital berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Ikatan Dokter Anak Indonesia, serta Himpunan Psikologi Indonesia, maupun Organisasi internasional seperti Save the Children dan UNICEF.

Adapun pejabat tinggi yang turut menghadiri acara pengumuman PP ini, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri PPPA, Arifah Choiri Fauzi; Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi; Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria dan Angga Raka Prabowo; Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya; Ketua KPAI, Ai Maryati; Ketua LPAI, Prof. Seto Mulyadi (Kak Seto), serta Ketua Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najelaa Shihab.

Dengan pengesahan regulasi ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari dampak buruk media sosial dan konten digital yang tidak sesuai usia mereka, serta menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan edukatif. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d