EKSPOSTIMES.COM- Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil langkah tegas dengan menyegel PT Multi Intan Amanah (MIA), sebuah perusahaan penyalur pekerja migran di Bekasi Utara, Jumat (28/3).
Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker serta plang di area perusahaan yang menandakan penghentian sementara operasional PT MIA. Keputusan ini diambil setelah perusahaan terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius terkait penempatan pekerja migran.
Menurut Karding, perusahaan ini telah diawasi selama satu setengah tahun dan ditemukan melakukan pelanggaran signifikan.
Baca Juga: Prabowo Setuju Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi Dicabut, Devisa Rp31 Triliun Menanti
“Pelanggaran pertama, mereka tidak menyelesaikan pembayaran kepada 58 pekerja migran, dengan total kerugian mencapai Rp1,68 miliar,” ungkapnya.
Tak hanya itu, PT MIA juga mangkir dari kewajibannya memberangkatkan 73 calon pekerja migran meski sudah ada kontrak perjanjian. Hal ini jelas melanggar regulasi yang tertuang dalam Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.
Karding menegaskan bahwa PT MIA masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Jika dalam tiga bulan mereka tidak menyelesaikan kewajiban dan membayar hak pekerja, maka izin mereka akan dicabut selamanya,” tegasnya.
Baca Juga: Moratorium Dicabut, Pekerja Migran Indonesia Bisa Kembali ke Arab Saudi dengan Jaminan Baru
Sanksi ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyaluran pekerja migran agar lebih sehat dan bertanggung jawab.
“Sebelumnya, sanksi seperti ini jarang diberikan. Tapi kali ini, kami tidak akan berkompromi dengan perusahaan nakal. Ini menyangkut nyawa manusia, jadi tidak ada toleransi,” ujarnya.
PT MIA diketahui menyalurkan pekerja migran ke berbagai negara, termasuk Taiwan dan Singapura. Dengan adanya sanksi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan penyalur benar-benar menjalankan tanggung jawabnya dan tidak merugikan para pekerja.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang abai terhadap hak pekerja migran. Kini, bola ada di tangan PT MIA, memperbaiki kesalahan atau kehilangan izin selamanya. (tim)










