EKSPOSTIMES.COM- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding yang meminta warga Indonesia tidak mencari pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Menurut Noel, imbauan ini merupakan langkah moral yang tepat untuk melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi dan tindak kejahatan.
“Imbauan ini secara moral benar, karena banyak pekerja migran di Kamboja yang justru terjebak dalam pekerjaan ilegal seperti operator judi dan scamming,” ujar Noel di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2025).
Noel menegaskan bahwa pekerja migran ilegal sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia, termasuk pencurian organ tubuh.
“Risikonya tinggi. Jika tidak dijadikan operator judi, mereka bisa saja menjadi korban perdagangan organ. Apa yang dilakukan Pak Karding benar secara moral dan wajib kita dukung,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa sempitnya lapangan pekerjaan di dalam negeri menjadi alasan masyarakat mencari kerja di luar negeri. Noel optimistis akan ada peningkatan peluang kerja di masa depan.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmikan Pabrik di Garut, Pastikan Penyerapan 10.000 Tenaga Kerja
“Lapangan kerja tidak sempit. Akan ada peningkatan. Kita berjuang, dan negara tidak tinggal diam,” ujarnya.
Selain melarang pekerja migran ke negara-negara berisiko tinggi, Noel juga menyoroti praktik calo tenaga kerja dan organisasi masyarakat (ormas) yang merugikan rakyat.
“Yang kita lawan sekarang bukan hanya calo, tetapi juga ormas-ormas yang bermental korup, yang suka memeras rakyat,” tegasnya.
Ia mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam urusan tenaga kerja.
Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengimbau masyarakat untuk tidak berangkat bekerja ke Myanmar, Kamboja, dan Thailand.
Menurutnya, pengiriman pekerja ke negara-negara tersebut sering kali berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Saya selalu mengingatkan bahwa bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand sangat berisiko tinggi. Potensi terjerat TPPO sangat besar,” ujar Karding di Jakarta.
Karding juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Indonesia belum memiliki perjanjian kerja sama resmi terkait penempatan pekerja migran dengan negara-negara tersebut.
“Jika saya boleh melarang secara hukum, saya pasti melarang,” tegasnya.
Menanggapi kasus 29 Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru saja dipulangkan dari Filipina setelah mengalami masalah hukum, Karding menekankan pentingnya memastikan status mereka, apakah sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau diaspora.
Setelah Idul Fitri 2025, Kementerian P2MI berencana menyelesaikan regulasi teknis pengiriman pekerja migran. Termasuk di dalamnya sistem sertifikasi dan akreditasi yang lebih ketat bagi calon pekerja sebelum mereka dikirim ke luar negeri.
Dengan upaya ini, pemerintah berharap dapat melindungi lebih banyak pekerja migran Indonesia dari jebakan pekerjaan ilegal dan eksploitasi di luar negeri. (tim)













