EKSPOSTIMES.COM- Setelah hampir satu dekade tertutup, pintu bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menuju Arab Saudi akhirnya kembali dibuka. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa pencabutan moratorium ini dilakukan karena adanya jaminan perlindungan yang lebih baik serta skema gaji yang lebih kompetitif dari pemerintah Arab Saudi.
“Kita tahu selama ini perlindungan pekerja di Arab Saudi sangat minim, itulah alasan kita menerapkan moratorium sejak 2015. Namun, di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), perlindungan terhadap PMI mengalami kemajuan yang signifikan,” ujar Karding dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (14/3).
Pemerintah Arab Saudi disebut telah menjamin perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan bagi pekerja migran. Lebih dari itu, telah dibangun sistem integrasi data yang memungkinkan pemantauan tenaga kerja, termasuk mereka yang masuk ke Arab Saudi secara nonprosedural.
“Jadi, pekerja yang masuk secara unprocedural akan terdeteksi dalam sistem. Data mereka akan diintegrasikan dengan sistem kita, sehingga pengawasan bisa lebih optimal,” jelas Karding.
Dalam kerja sama yang akan segera ditandatangani, skema penempatan PMI akan mirip dengan model di Hong Kong dan Taiwan. Perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama langsung dengan agensi tenaga kerja di Arab Saudi untuk memastikan proses yang lebih transparan dan aman bagi pekerja.
Selain jaminan perlindungan, ada insentif menarik bagi para pekerja migran Indonesia. Setiap PMI yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan mendapatkan bonus umroh dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja kita. Selain mendapat penghasilan yang lebih layak, mereka juga diberikan kesempatan beribadah umroh setelah dua tahun bekerja,” tambah Karding.
Jika nota kesepahaman (MoU) dapat ditandatangani sesuai jadwal pada Maret ini, maka pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi bisa dimulai paling lambat Juni 2025.
Dengan berbagai perubahan kebijakan ini, diharapkan pekerja migran Indonesia yang kembali bekerja di Arab Saudi tidak hanya mendapatkan penghasilan lebih baik, tetapi juga bekerja dalam lingkungan yang lebih aman dan terlindungi. (tim)












