Hukum & Kriminal

Terseret Kasus Mega Korupsi Timah Rp300 Triliun, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung

×

Terseret Kasus Mega Korupsi Timah Rp300 Triliun, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
Tim penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa istri dan anak taipan tambang Hendry Lie dalam kasus korupsi timah Rp300 triliun, Jakarta, 8 April 2025.
Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kasus Korupsi Timah

EKSPOSTIMES.COM- Awan gelap terus menyelimuti skandal megakorupsi pengelolaan komoditas timah yang mengguncang dunia pertambangan Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Agung RI memeriksa istri dan anak taipan tambang Hendry Lie (HL) sebagai saksi dalam pengusutan kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (8/4). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa dua saksi tersebut adalah LL (istri HL) dan CL (anak HL).

“Penyidik pada Jampidsus memeriksa LL selaku istri tersangka HL dan CL, anak tersangka, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korporasi terkait,” ujar Harli di Jakarta.

Skandal ini melibatkan lima entitas bisnis besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Salah satu fokus penyidikan adalah peran Hendry Lie sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa. Ia didakwa menerima aliran dana senilai Rp1,06 triliun lewat skema manipulatif yang melibatkan aktivitas ilegal seperti borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, hingga penggelembungan harga pokok produksi PT Timah.

Baca Juga; Berkas Perkara Rampung, Polda Sulut Serahkan Tersangka ke Kejaksaan, Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Mobile Lab PCR Manado Rp3,8 Miliar Terbuka Lebar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menegaskan bahwa Hendry Lie melakukan kejahatan secara sistematis, yang memperkaya diri sendiri dan korporasi, sekaligus menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

“Terdakwa melakukan atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun,” tegas Feraldy.

Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terus berlanjut, dan dengan diperiksanya keluarga inti Hendry Lie, Kejagung mengisyaratkan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengusutan kasus mega korupsi ini. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d