EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan seksual. Seorang pria berinisial SW (56), warga Desa Seretan, Kecamatan Lembean Timur, dibekuk atas dugaan aksi bejat pencabulan terhadap seorang perempuan di Desa Watumea, Kecamatan Eris.
Penangkapan terhadap pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dilakukan Senin malam (19/5) pukul 21.30 WITA. Tim Resmob yang dikomandoi Kanit Resmob Aiptu Chris Frans meringkus tersangka tanpa perlawanan di wilayah sekitar lokasi kejadian.
Kejahatan ini terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku mencabuli korban di dalam rumahnya sendiri, tepatnya di ruang tamu, saat pelaku bertamu.
“Pelaku menggunakan tangannya untuk melakukan perbuatan cabul. Korban mengalami tekanan psikologis berat sebelum akhirnya melapor,” ungkap Aiptu Chris Frans kepada wartawan.
Laporan baru masuk setelah korban mendapat pendampingan emosional dan keberanian untuk membuka diri. Tim Resmob langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan pemantauan ketat terhadap pelaku.
“Setelah keberadaan pelaku dipastikan, kami langsung bergerak. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” lanjut Aiptu Chris.
Tersangka SW kini ditahan di Mapolres Minahasa dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara terbuka dan profesional.
Kapolres Minahasa melalui Kasi Humas AKP Michael Siwu menegaskan bahwa jajaran kepolisian berkomitmen penuh memberantas segala bentuk kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Minahasa.
“Kami mendorong masyarakat untuk segera melapor bila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa. Setiap warga berhak hidup aman dan bermartabat. Kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya.
Baca Juga: Patroli Malam Polres Minahasa Cegah Kejahatan, Pria Pembawa Badik Diamankan di Desa Pulutan
SW dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Minahasa dalam beberapa bulan terakhir. Aparat menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual. (riz)













