EKSPOSTIMES.COM- Aksi pencurian berantai yang meresahkan masyarakat akhirnya dibongkar aparat Polres Minahasa. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5) pukul 11.20 WITA di Ruang TriBrata, Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K. dengan tegas mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan dua tersangka.
Keduanya, Ogenly Kamang Turangan (21) asal Desa Pinaesaan, dan Gabriel Harry Pandey (18) warga Tompaso II, terbukti menjalankan aksi pencurian terencana di 14 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Minahasa. Modus mereka menyasar toko-toko yang minim pengamanan, terutama pada malam hari, dan mencuri berbagai barang berharga.
Baca Juga: Kapolres Minahasa Turun ke Sawah Panen Jagung! Polisi Bantu Petani, Dorong Ketahanan Pangan Daerah
“Total kerugian yang kami hitung sejauh ini mencapai Rp116 juta. Barang curian digunakan untuk gaya hidup dan kesenangan pribadi,” tegas Kapolres.
Hadir mendampingi dalam jumpa pers tersebut, Kasat Reskrim AKP Edy Susanto dan Kasi Humas AKP Michael Siwu, serta puluhan awak media. Polisi juga menghadirkan barang bukti berupa 3 gulung kabel merek Supreme, 25 kaleng Ehabon, 7 unit handphone berbagai merek, 332 lembar voucher isi ulang, serta sejumlah barang elektronik dan aksesori lainnya.
Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi, masing-masing dari pemilik toko pakan ternak di Kawangkoan dan pemilik counter HP di Tataaran. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi pola pencurian hingga akhirnya mengamankan dua tersangka yang saling mengenal sejak lama.
“Pelaku membagi tugas secara sistematis. Satu memantau situasi, satu lagi masuk mengambil barang. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan kelengahan lingkungan,” ungkap AKP Edy.
Kepolisian terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan lokasi TKP tambahan. Kapolres menegaskan komitmennya memberantas tindak kriminalitas di wilayah Minahasa.
Baca Juga: Polres Minahasa Sita 75 Botol Captikus Ilegal di Eris, Bagian dari Operasi Premanisme
“Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku kejahatan. Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus kami tingkatkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP Stevent.
Kini kedua tersangka mendekam di Rutan Polres Minahasa, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara menanti mereka.
Polres Minahasa Siap Bertindak Cepat! Kasus ini menjadi bukti bahwa kolaborasi aparat dan masyarakat mampu menggulung pelaku kriminal hingga ke akar. Jika Anda kehilangan barang atau mencurigai adanya kejahatan serupa, segera laporkan ke pihak berwajib. (riz)












