EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Sejumlah anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diduga menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), yang dijanjikan bakal cair sebelum Lebaran.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebutkan, tiga anggota DPRD OKU yang menuntut fee proyek adalah Ferlan Juliansyah (FJ) dari Komisi III, M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III, serta Umi Hartati (UH) yang menjabat Ketua Komisi II DPRD OKU.
“Saudara N (Kadis PUPR) menjanjikan fee tersebut akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan sebelumnya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Sembilan proyek yang menjadi sumber dugaan suap ini berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD untuk pengadaan barang dan jasa yang disetujui pemerintah daerah. Proyek tersebut meliputi rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga anggota DPRD dan Kadis PUPR, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
KPK mengungkap bahwa MFZ menyerahkan uang Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah, sebagai bagian dari komitmen fee proyek yang kemudian dititipkan kepada seorang PNS berinisial A. Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka proyek. Tak hanya itu, pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah.
Operasi penyelidikan KPK akhirnya membuahkan hasil. Tim penyelidik mendatangi rumah Nopriansyah dan PNS berinisial A, lalu mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga sebagai komitmen fee untuk anggota DPRD OKU.
Atas perbuatannya, Nopriansyah bersama tiga anggota DPRD OKU, yakni FJ, UH, dan MFR, dijerat dengan Pasal 12a, Pasal 12b, Pasal 12f, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dua pihak swasta, MFZ dan ASS, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1a dan Pasal 5 Ayat 1b UU yang sama.
Skandal ini semakin menegaskan bahwa praktik jatah proyek masih menjadi penyakit laten di pemerintahan daerah. KPK pun berjanji akan terus menelusuri aliran dana dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. (riz)












