EKSPOSTIMES.COM- Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di perairan Tangerang. Kasus ini melibatkan AR sebagai terlapor, dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pihak yang dirugikan.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, modus yang digunakan adalah pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan pengukuran dan pengakuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik menemukan adanya penggunaan surat palsu dalam pengurusan sertifikat tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).
Selain itu, Djuhandani mengungkapkan bahwa beberapa pihak lain turut berperan dalam kasus ini.
“Kami akan melengkapi alat bukti untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu dalam proses ini,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, termasuk warga desa, pejabat kementerian, serta ahli yang berkaitan dengan kasus ini. Kepala Desa Kohod, Arsin, juga telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Dugaan pemalsuan sertifikat ini diketahui telah berlangsung sejak 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Tim)












