EKSPOSTIMES.COM- Polda Metro Jaya terus mengusut laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys terkait dugaan kasus pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
“Laporan ini telah didalami oleh tim dari Direktorat Reserse Siber, dan saat ini prosesnya sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Ade Ary kepada awak media, Senin (10/2/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk Nikita Mirzani, dokter Oky Pratama, dan pihak dari Doktif. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, antara lain dua flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan WhatsApp, print out bukti transfer serta transaksi, salinan kuitansi pembayaran, dan print out bukti transfer.
Selain itu, beberapa ponsel juga telah diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur,” tambah Ade.
Meski proses penyidikan telah berjalan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami memastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan proporsional sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani, yang dipicu oleh dugaan pencemaran nama baik terhadap produk milik Reza dalam siaran langsung di TikTok. Merasa dirugikan, Reza berupaya menghubungi Nikita melalui asistennya, Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Namun, Mail menyatakan bahwa jika pertemuan tidak menghasilkan uang, maka isu tersebut akan dibahas di media sosial.
Menurut laporan, Nikita meminta uang Rp 5 miliar sebagai imbalan agar tidak membahas permasalahan ini secara terbuka. Reza mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar akibat permasalahan tersebut.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendalami laporan ini hingga tuntas, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme dalam penyelidikan. (riz)














Respon (1)