EKSPOSTIMES.COM- Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang melalui sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan berlangsung pada pertengahan Maret 2025. Meski demikian, hingga kini jadwal resmi masih menunggu keputusan dari DPR dan pemerintah.
Proses sengketa di MK menjadi tahap krusial bagi daerah yang menghadapi perselisihan hasil pemungutan suara. Tahapan ini bertujuan memastikan keadilan serta legitimasi hasil pemilihan sebelum kepala daerah yang terpilih resmi dilantik.
“Secara teknis, pelantikan mungkin bisa dilakukan pada pertengahan Maret 2025, paling cepat,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Rifqi menegaskan bahwa DPR menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK, termasuk hasil gugatan yang tidak lolos tahap awal atau dismissal.
“Kita tunggu putusan MK, karena amar putusan pasti berbeda-beda. Ada yang akan ditolak dalam proses dismissal,” jelasnya.
Sejauh ini, sebanyak 21 gubernur dan wakil gubernur, 225 bupati dan wakil bupati, serta 50 walikota dan wakil walikota terpilih tidak menghadapi sengketa di MK. Sementara itu, beberapa daerah lainnya masih menunggu keputusan MK yang diperkirakan rampung pada awal 2025. (rizky)













