EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan uang tunai senilai Rp21 miliar saat menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Penggeledahan dilakukan di Jakarta Pusat dan Palembang pada Selasa, 14 Januari 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Barang bukti ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang terparkir di salah satu rumah milik Rudi.
“Uang tersebut terdiri dari Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura. Jika dikonversi, totalnya sekitar Rp21,14 miliar,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita satu unit barang bukti elektronik yang diyakini terkait dengan kasus ini.
Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan.
Kejagung menuding Rudi berperan aktif dalam memilih tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, untuk menangani kasus tersebut di PN Surabaya.
“Ditemukan indikasi kuat bahwa RS bersama ED, HH, dan M menerima suap dari kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur,” jelas Qohar.
Untuk mendalami kasus ini, Rudi Suparmono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi ini. (rizky)













