EKSPOSTIMES.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Walikota Tomohon 2024 pada Selasa (15/1/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Panel Arief Hidayat ini mengupas gugatan dari pasangan calon nomor urut 2, Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait, yang menuduh adanya ketidaknetralan ASN dan praktik politik uang oleh pasangan calon petahana nomor urut 3, Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar.
Kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, mengungkapkan dalam persidangan bahwa kelompok ASN diduga memberikan dukungan aktif kepada petahana melalui grup WhatsApp bernama “Info Pemkot Tomohon.”
Dalam grup tersebut, terdapat 27 ASN yang diduga berperan partisan dengan menyebarkan konten kampanye dan pesan dukungan terselubung.
“Grup ini diisi oleh ASN yang mengunggah materi kampanye dan menutupnya dengan slogan seperti ‘buat sampai jadi’. Kami memiliki bukti P-13 yang menunjukkan keterlibatan Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon dalam menyebarkan simbol dukungan kepada petahana,” ujar Denny.
Selain itu, Denny menyoroti adanya pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada terkait pengangkatan dan pemberhentian ASN menjelang pemilu.
Ia membeberkan surat Menteri Dalam Negeri yang melarang tindakan tersebut. Namun, petahana tetap melantik 99 pejabat baru pada 22 Maret 2024, hanya membatalkan 19 di antaranya setelah mendapat teguran.
“Kami meminta majelis mencatat bahwa pembatalan ini tidak sepenuhnya menjawab pelanggaran. Ke mana 80 pejabat lainnya? Ini adalah bukti nyata pelanggaran aturan,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Tareq Muhammad Aziz Elven, mengungkapkan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah oleh pasangan petahana. Ia menyebut rumah dinas Walikota digunakan sebagai pusat penghitungan cepat (quick count), lengkap dengan selebrasi yang melibatkan ASN.
“Dalam sebuah video yang beredar, ASN terlihat aktif dalam perayaan hasil quick count di rumah dinas tersebut. Ini jelas mencerminkan ketidaknetralan ASN,” jelas Tareq.
Paslon petahana juga diduga memanfaatkan program bantuan sosial untuk kepentingan kampanye, disertai pembagian uang tunai sebesar Rp300 ribu kepada warga. Salah satu relawan petahana bahkan tertangkap membagikan uang di Kelurahan Lahendong sehari sebelum hari pemungutan suara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada 2024 yang diumumkan KPU Kota Tomohon pada 3 Desember 2024, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kelurahan, seperti Matani Satu, Lahendong, dan Kayawu, tanpa melibatkan paslon nomor urut, serta memastikan PSU dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan ditetapkan. (rizky)













