EKSPOSTIMES.COM- Dugaan korupsi dana desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Hukum Tua Desa Lemoh Timur, Kecamatan Tombariri. Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Minahasa Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Jamel Omega Lahengko, resmi melaporkan sang kepala desa ke Polres Tomohon pada, Selasa 14 Januari 2025.
Menurut Jamel Lahengko, yang akrab disapa Engko, dugaan ini muncul dari laporan masyarakat terkait sejumlah proyek pembangunan yang didanai oleh Dana Desa namun tidak sesuai rencana.
“Kami menemukan banyak kejanggalan, seperti pembangunan jalan dan fasilitas umum yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Padahal, anggaran untuk proyek-proyek tersebut telah dikeluarkan,” tegas Engko, Rabu (15/1/2025).
Tak hanya itu, LAKRI juga menuding adanya ketidaktransparanan dalam laporan keuangan desa.
“Kami sudah meminta klarifikasi dari Hukum Tua, tetapi hingga kini tidak ada tanggapan. Ini semakin memperkuat dugaan kami, sehingga langkah hukum harus diambil agar kebenaran terungkap,” tambahnya.
Hingga berita ini dipublikasi, Hukum Tua Desa Lemoh Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Di sisi lain, sejumlah warga mengaku mendukung langkah LAKRI dan berharap penyelidikan ini dapat membuka tabir kebenaran.
“Kalau memang ada yang tidak beres, kami ingin tahu. Dana Desa itu untuk masyarakat, bukan untuk pribadi,” ujar salah seorang warga setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi Dana Desa di Kabupaten Minahasa. Penanganan tegas dan transparan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah desa lain agar lebih akuntabel dalam mengelola anggaran yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. (rizky)












