Politik & Pemerintahan

27.489 Dapur MBG Diawasi Ketat! Ompreng Wajib Bertanda Batas Waktu, Lewat Jam Jangan Dimakan

×

27.489 Dapur MBG Diawasi Ketat! Ompreng Wajib Bertanda Batas Waktu, Lewat Jam Jangan Dimakan

Sebarkan artikel ini
BGN menemukan 414 dapur MBG bermasalah dan mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono

EKSPOSTIMES.COM, – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru pengawasan. Di tengah masifnya distribusi makanan kepada para siswa di berbagai daerah, Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memperketat pengamanan pangan dengan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng mencantumkan batas waktu konsumsi.

Kebijakan tersebut menjadi alarm penting bagi sekolah, guru, tenaga kependidikan hingga pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Makanan MBG nantinya tidak boleh dikonsumsi sembarangan, apalagi setelah melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala BGN menyampaikan, saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap dapur diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi untuk memastikan proses penyediaan makanan dapat diawasi.

“Setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk dikonsumsi sebelum jam berapa,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).

Sudaryono bahkan meminta guru tidak membiarkan siswa mengonsumsi menu MBG yang sudah melewati batas waktu pada wadah.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng sudah melebihi jam yang tertera, kami minta tidak dikonsumsi,” tegasnya.

Tak hanya soal waktu konsumsi, BGN juga mengingatkan agar makanan MBG tidak dibawa pulang. Sesuai petunjuk teknis, makanan diharapkan langsung disantap di sekolah pada waktu yang telah ditentukan.

“Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujarnya.

Pengawasan juga dilakukan sebelum makanan disajikan kepada siswa. BGN melibatkan person in charge (PIC) yang bertugas menerima makanan dari dapur SPPG sekaligus memastikan kondisi makanan aman.

PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang sedang menjalankan tugas mengajar.

Pemeriksaan dilakukan menggunakan mekanisme organoleptik. Makanan dibuka, sampel diperiksa dengan cara dilihat, dicium, dan dicicipi sebelum diberikan kepada siswa. Seluruh proses pemeriksaan tersebut juga dicatat dalam sistem.

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan MBG tidak hanya berhenti di dapur. Pemeriksaan berlanjut hingga makanan tiba di sekolah dan siap disantap siswa.

BGN juga memperkuat pengawasan melalui pembagian tanggung jawab wilayah. Pejabat eselon I dan II ditugaskan mengawal pelaksanaan MBG di daerah.

Bahkan, pejabat BGN yang ditugaskan di wilayah diminta melapor kepada Kepala BGN apabila hendak kembali ke Jakarta.

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diperlukan karena dapur MBG tidak terpusat di kantor BGN, melainkan tersebar di berbagai daerah. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sementara eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten.

Mereka juga dituntut memperkuat koordinasi dengan kepala daerah, koordinator BGN, camat hingga dinas kesehatan.

Dengan jumlah SPPG mencapai 27.489 titik, pengawasan menjadi tantangan besar. Kini, bukan hanya soal makanan bergizi yang menjadi perhatian, tetapi juga kapan makanan itu aman dikonsumsi dan bagaimana memastikan setiap tahapan pengawasan benar-benar berjalan di lapangan. (*/Christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *