Hukum & Kriminal

Vonis 4 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Banding Kasus Korupsi Eks Dirjen Minerba

×

Vonis 4 Tahun Dinilai Terlalu Ringan, Kejagung Banding Kasus Korupsi Eks Dirjen Minerba

Sebarkan artikel ini
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun kepada mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono. Pengajuan banding tersebut dilakukan pada 8 Mei 2025, sehari setelah vonis dibacakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan pengajuan banding itu kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/5/25).

Harli mengatakan bahwa Kejaksaan Agung mengambil langkah banding setelah mendapat waktu dari majelis hakim untuk mempertimbangkan sikap atas putusan tersebut. Namun, Harli enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai persiapan menghadapi sidang banding yang akan datang.

Baca Juga: Kejagung dan PT Taspen Perkuat Kolaborasi Hukum, Dorong Transparansi dan Kualitas Jaminan Sosial PNS

Vonis empat tahun penjara ini dijatuhkan oleh majelis hakim pada Senin, 5 Mei 2025, setelah Bambang Gatot Ariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode 2015 hingga 2022.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjelaskan bahwa korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang disampaikan oleh penuntut umum. Selain hukuman pidana penjara, Bambang juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam hal memberatkan, Bambang dinilai tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, ia juga dianggap tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Selain Bambang, majelis hakim juga memutuskan vonis terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung, Supianto. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Bambang. Vonis denda yang dikenakan kepada Supianto sama dengan yang dijatuhkan kepada Bambang, yaitu Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Bambang dengan hukuman delapan tahun penjara dan Supianto tujuh tahun penjara. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut keduanya dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, khusus untuk Bambang, jaksa menuntut agar ia dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta, dengan ancaman subsider dua tahun penjara jika tidak membayar. Namun, dalam putusan hakim, pidana tambahan tersebut dihapus.

Kasus korupsi yang menjerat Bambang dan Supianto ini menjadi perhatian publik mengingat keduanya merupakan pejabat penting dalam pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. Kasus ini mengungkap praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang selama ini menjadi komoditas strategis nasional.

Baca Juga: Jejak Uang Suap Kasus CPO Kian Terkuak, Advokat Marcella Santoso Disorot Kejagung Soal Sumber Dana

Pengajuan banding oleh Kejaksaan Agung ini dipandang sebagai langkah untuk menuntut keadilan yang lebih tegas dan memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

Proses sidang banding nantinya akan menjadi momentum penting untuk menguji kembali bukti-bukti dan argumentasi hukum yang telah diajukan sebelumnya, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.

Kejaksaan Agung dan pihak pengadilan diharapkan mampu memberikan putusan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama bagi penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d