EKSPOSTIMES.COM- Dalam langkah strategis memperkuat tata kelola dan transparansi hukum, Kejaksaan Agung RI resmi menandatangani kerja sama dengan PT Taspen (Persero) untuk pengawasan serta pendampingan hukum atas pelaksanaan program jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kolaborasi ini diteken Kamis, 15 Mei 2025, di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta, dan menjadi sinyal kuat penguatan tata kelola BUMN berbasis kepatuhan hukum.
Baca Juga: Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Jumbo ke Sritex, Potensi Kerugian Negara Mengintai
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna, serta jajaran Komisaris dan Direksi PT Taspen. Narendra menekankan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar pendampingan teknis, tetapi juga bagian dari strategi mitigasi risiko hukum dan reputasi perusahaan negara.
“Pendampingan ini adalah bentuk kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra strategis dalam memastikan seluruh aktivitas bisnis sejalan dengan koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” tegas Narendra dalam sambutannya.
Lebih dari sekadar nota kesepahaman, kerja sama antara Kejagung dan PT Taspen menegaskan implementasi konkret UU No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN, yang mendorong praktik fiduciary duty dan business judgment rule dalam pengambilan keputusan direksi.
Kolaborasi ini juga sejalan dengan Astacita ke-4 Presiden Prabowo Subianto dan arah kebijakan RPJMN 2025–2029, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas hidup ASN, khususnya pensiunan PNS, melalui program jaminan sosial yang berkelanjutan dan akuntabel.
“Kualitas jaminan sosial bagi para pensiunan tidak hanya soal manfaat finansial, tapi juga menyangkut keberlanjutan dan kepastian hukum. Inilah yang ingin kita pastikan bersama lewat kerja sama ini,” lanjut Narendra.
Tak hanya berhenti di aspek legal formal, kerja sama ini juga akan mencakup program pelatihan bersama, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga optimalisasi layanan hukum Jaksa Pengacara Negara dalam pengawalan kegiatan strategis PT Taspen dan anak perusahaannya.
Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto, menyambut antusias kerja sama ini sebagai bentuk komitmen Taspen dalam menjaga integritas dan profesionalisme layanan jaminan sosial. Ia menilai, dukungan Kejagung sangat penting untuk menjaga kesinambungan usaha Taspen di tengah dinamika regulasi dan transformasi digital.
“Kami percaya kolaborasi ini akan menjadi fondasi kuat untuk menyelenggarakan layanan yang andal dan terpercaya bagi seluruh PNS aktif maupun pensiunan di Indonesia,” ujar Rony.
Penandatanganan kerja sama strategis ini juga dihadiri Komisaris Utama PT Taspen, Suhardi Alius, serta jajaran komisaris dan pejabat tinggi bidang Datun Kejaksaan Agung. Suhardi menekankan bahwa kerja sama lintas institusi ini akan menjadi model penguatan hukum bagi BUMN lain yang mengelola layanan publik berskala nasional.
Baca Juga: Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU
Dengan ditandatanganinya kerja sama ini, PT Taspen memperkuat langkahnya sebagai BUMN penyedia jaminan sosial yang tidak hanya fokus pada pelayanan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Integritas kelembagaan dan kepercayaan publik menjadi dua kata kunci utama yang ingin terus dijaga dan ditingkatkan.
Kerja sama Kejagung dan PT Taspen ini menandai era baru bagi pengelolaan program jaminan sosial PNS, lebih akuntabel, profesional, dan berdaya tahan hukum. Sebuah sinergi yang diharapkan mampu menjawab tantangan masa depan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045. (tim)












