Hukum & Kriminal

Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

×

Tim Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

Sebarkan artikel ini
ROSMALA, warga Bekasi yang beralamat di Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, dinyatakan bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama beberapa waktu, Rosmala (48), buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung, dibantu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, di Jalan Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Rosmala, warga Bekasi yang beralamat di Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, dinyatakan bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3642 K/PID.SUS/2023 pada 1 September 2023.

Ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang secara bersama-sama. Penangkapan Rosmala berlangsung lancar berkat sikap kooperatif yang ditunjukkannya.

Usai ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan.

Program Tabur (Tangkap Buronan) yang digalakkan Kejaksaan kembali menunjukkan efektivitasnya dalam menegakkan hukum. Jaksa Agung RI menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak memberikan celah bagi buronan melarikan diri.

“Penegakan hukum harus adil dan tegas. Kami memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Serahkan diri atau kami yang akan menemukan kalian,” tegas Jaksa Agung dalam pernyataannya.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan RI dalam menghadirkan keadilan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Program Tabur terus diandalkan sebagai alat strategis untuk menangkap para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukum. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page