EKSPOSTIMES.COM- Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap SW (44), seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Kota Manado. SW, warga Paal Dua, ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2024 sore, setelah adanya laporan masyarakat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan bahwa SW akan melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan menemukan SW sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Martadinata, Paal Dua.
“Petugas menghentikan dan memeriksa tersangka, dan menemukan satu paket sabu di dalam tasnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah SW dan mendapati 43 paket sabu tambahan,” ungkap Kombes Pol Michael.
Barang bukti yang disita berjumlah 16,66 gram sabu, ditambah beberapa barang lain seperti ponsel, sedotan plastik, plastik bening, kertas kuning, dan gunting.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menyatakan kalau SW akan dikenakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
“Penyalahgunaan narkoba hanya membawa kerusakan bagi diri sendiri dan lingkungan. Mari kita bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya ini dan membangun masa depan yang lebih baik,” pesan Kombes Pol Budi. (tim)












