EKSPOSTIMES.COM- Operasi pemberantasan korupsi kembali menyingkap borok birokrasi daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp2,8 miliar dan dua senjata api saat menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Rabu (2/7/2025).
Temuan mengejutkan itu menambah daftar panjang kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.
Baca Juga: Skandal Proyek Jalan Rp231,8 Miliar Guncang Sumut, Bobby Nasution Tegaskan Pembangunan Tetap Jalan
“Di lokasi tersebut ditemukan uang tunai sejumlah 28 pak, total sekitar Rp2,8 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya uang tunai, penyidik KPK juga menemukan dua senjata api: sebuah pistol Beretta dengan tujuh butir peluru dan senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi.
“Asal-usul senjata api ini akan didalami penyidik dan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian,” lanjut Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. OTT terhadap kasus ini dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, dan hanya dua hari kemudian, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK, Heliyanto (HEL) PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) Dirut PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT RN.
KPK mengungkap bahwa kasus ini terbagi dalam dua klaster besar, mencakup enam proyek jalan dengan total anggaran fantastis Rp231,8 miliar.
Klaster Pertama (Dinas PUPR Sumut) Proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI (2023, Rp56,5 miliar), Proyek lanjutan tahun 2024 (Rp17,5 miliar), Rehabilitasi dan penanganan longsor tahun 2025, Proyek preservasi 2025.
Klaster Kedua (Satker PJN Wilayah I Sumut), Proyek Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar), Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp61,8 miliar)
KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi suap, sementara Topan Obaja dan Rasuli menerima di klaster pertama, dan Heliyanto di klaster kedua.
“Kami masih terus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain, termasuk dokumen dan aset di berbagai tempat,” kata Budi, menegaskan bahwa penggeledahan belum berakhir.
Temuan senjata api dan uang miliaran di rumah seorang pejabat daerah menyiratkan lebih dari sekadar pelanggaran hukum. Ia mencerminkan sistem yang rusak, di mana proyek-proyek pembangunan infrastruktur publik yang seharusnya menjadi bukti kehadiran negara malah dijadikan ladang transaksi gelap.
KPK berjanji akan membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, publik kembali diingatkan: korupsi bukan sekadar kejahatan anggaran, tapi pengkhianatan terhadap harapan rakyat. (*/tim)










