EKSPOSTIMES.COM- Dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi telah terbongkar. Polisi Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat yang telah beroperasi sejak 2023, bahkan melibatkan seorang warga negara asing (WNA) sebagai otak utama.
Aksi terselubung ini terungkap setelah penyidik Ditpolair Korpolairud mendapat informasi terkait pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Lebih lanjut, pasir timah tersebut ternyata dikirim ke gudang tertutup di Bekasi, tempat pengolahan dan pemurnian ilegal timah dilakukan.
Pada Kamis (16/1/2025), tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak cepat menggerebek gudang rahasia tersebut. Menyusul interogasi dengan penjaga, mereka langsung menemukan bukti-bukti kuat berupa alat produksi, balok timah siap jual, serta sedang berlangsungnya proses peleburan.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 207 batang balok timah seberat 5,81 ton, dua toples pasir timah, alat XRF, cetakan timah, CCTV, surat jalan, dan tiga unit telepon genggam.
Dari pengembangan kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MJ (WNA) sebagai kepala operasional dan pemodal utama, serta AF (WNI) selaku direktur perusahaan yang menjadi tameng aktivitas ilegal ini.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan timah ilegal yang lebih luas, termasuk melacak pemasok dari Bangka Belitung. (Rizky)












