EKSPOSTIMES.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 135 kilogram sabu yang diduga berasal dari Thailand berhasil diamankan di Aceh.
Barang haram tersebut diyakini masih terkait dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh gembong buronan, Fredy Pratama.
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika dari Thailand yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama.
“Kami menerima laporan tentang penyelundupan ini dan setelah dilakukan penyelidikan, kemungkinan besar ini adalah milik Fredy Pratama,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (12/2/2025).
Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif menjalankan bisnis haramnya meski telah lama menjadi buronan. Bahkan, ia disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari deteksi aparat.
“Fredy masih terus mempertahankan jaringannya di Indonesia dan kami mendeteksi adanya upaya memperkuat sindikat ini,” tambahnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, Polri akan menggunakan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.
“Dengan TPPU, kita bisa mengungkap lebih banyak. Kalau hanya menangkap kurir atau pelaku di lapangan, mereka tidak akan banyak bicara. Tapi jika kita mengikuti aliran uangnya, pasti ujungnya mengarah ke Fredy,” jelas Mukti.
Hingga saat ini, Fredy Pratama diduga masih bersembunyi di Thailand dan mendapatkan perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus menjalin koordinasi dengan otoritas Thailand guna menangkapnya.
“Fredy adalah sosok yang sulit disentuh di Thailand. Kami terus berupaya agar bisa menjangkau dan menangkapnya,” ungkap Mukti.
Fredy sendiri telah menjadi buronan sejak 2014 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk memburunya, Polri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia yang bekerja sama dengan Kepolisian Thailand serta Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Operasi pengungkapan yang dilakukan pada 7-8 Februari 2025 ini juga berhasil menangkap empat tersangka di Aceh, yakni I, F, E, dan M. Mereka ditangkap di Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.
“Semua pelaku adalah warga Indonesia asal Aceh. Mereka kini telah diamankan,” kata Mukti.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu ponsel satelit Thuraya, satu perangkat Garmin, lima ponsel Android, serta satu mobil Avanza hitam.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambah Mukti.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda sebesar Rp10 miliar. (riz)













