EKSPOSTIMES.COM- Batas waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos semakin dekat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap ada keputusan positif dari pemerintah Singapura sebelum tenggat 3 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan kini tinggal menunggu respons dari otoritas Singapura.
“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal menunggu hasil dari pihak Singapura. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada info positif,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Februari 2025.
Ia optimistis bahwa berkas yang telah dikirim akan diterima oleh pemerintah Singapura, sehingga Tannos dapat segera dipulangkan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
“Mudah-mudahan diterima lah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto
memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan untuk pemulangan Tannos telah diserahkan ke pemerintah Singapura.
“Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi telah dikirim, termasuk surat permintaan dari Menteri Hukum,” kata Setyo.
Selain itu, dokumen pendukung lainnya juga telah dilengkapi, seperti sertifikat legalisasi, identitas sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), resume kasus, serta peraturan perundang-undangan dalam edisi bahasa Inggris.
“Juga ada surat dari Jaksa Agung dan affidavit,” tandas Setyo.
Kini, semua mata tertuju pada keputusan pemerintah Singapura. Apakah buronan kasus megakorupsi ini akhirnya bisa dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya? KPK dan publik Indonesia menunggu jawaban dalam hitungan hari. (*/red)













