EKSPOSTIMES.COM– Kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) kembali menyeruak ke panggung internasional. Buronan yang paling dicari dalam perkara ini, Paulus Tannos, kembali duduk di kursi pesakitan. Pengadilan Singapura baru-baru ini menggelar sidang ekstradisi yang beragenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang justru menghadirkan babak baru dalam tarik-ulur hukum antarnegara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, mengungkapkan bahwa Tannos menghadirkan ahli sebagai bagian dari pembelaan. Akan tetapi, majelis hakim menolak keterangan tersebut.
“Ada perpanjangan tersingkir lagi, memang agak panjang ini,” kata Widodo melalui keterangan tertulis, Minggu (17/8/2025).
Hakim Singapura akhirnya menutup sidang dengan keputusan menahan kembali Tannos. Meski demikian, harapan Indonesia untuk segera membawa pulang sang buronan masih terganjal.
Baca Juga: Ekstradisi Buronan e-KTP Paulus Tannos, Menkumham Serahkan Proses ke Kemlu
“Seharusnya Singapura bisa memberikan vonis langsung mengekstradisi, namun hakim belum memberikan perintah itu,” lanjut Widodo.
Ia menegaskan bahwa proses hanya bisa selesai bila pengadilan negeri itu mengeluarkan keputusan definitif tentang ekstradisi.
Tannos, melalui tim kuasa hukumnya, terus menolak dipulangkan ke tanah air. Pemerintah Indonesia pun berharap ia mau tunduk pada aturan yang berlaku.
“Kita berharap dia mau patuh terhadap peraturan, dan mau dikembalikan ke kita,” kata Widodo.
Baca Juga: Tenggat Ekstradisi Paulus Tannos Semakin Dekat, KPK Berharap Kejelasan dari Singapura
Sebelumnya, Kementerian Hukum telah memberikan pembaruan mengenai proses panjang ini. Pada 2 Juni 2025, Widodo menyatakan posisi Paulus Tannos masih kukuh menolak diserahkan secara sukarela. Upaya diplomasi hukum terus ditempuh, termasuk pengiriman informasi tambahan kepada aparat hukum Singapura pada 23 April 2025.
Sidang komitmen juga telah digelar pada 23 Juni 2025. Namun, alih-alih mendekatkan proses ke babak akhir, Tannos justru mengajukan permohonan penangguhan, berusaha menggugurkan permintaan penangkapan yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Kasus ini menambah panjang daftar drama hukum korupsi KTP-el yang sejak lama menyita perhatian publik. Nama Paulus Tannos, yang disebut-sebut ikut mengatur proyek bernilai triliunan rupiah itu, kini menjadi simbol perlawanan seorang buronan di luar negeri.
Di satu sisi, Indonesia menunggu penuh harap agar keadilan ditegakkan. Di sisi lain, Tannos terus mengulur waktu, berlindung di balik prosedur hukum negeri seberang.
Kini, semua mata tertuju pada pengadilan Singapura. Apakah hakim akan segera menjatuhkan keputusan final untuk mengekstradisi Tannos, atau proses ini kembali terjebak dalam pusaran panjang birokrasi hukum lintas negara?. (*/tim)










